KEPRI, LINGGA – Dalam Acara sosialisasi tentang Stop Kebakaran Hutan, Kapolsubsektor Penuba kecamatan Selayar, ” memaparkan ke masyarakat dusun II Selayar ini, ” Ia sebagai Kapolsubsektor di penuba kecamatan Selayar menghimbau agar masyarakat tidak membakar hutan  lahan di kebun nya, pada hari Selasa (17/09).

Acara sosialisasi yang di laksanakan bertempat di lapangan bola volly dusun II RT.005/RW.002 Selayar, warga di dusun II Selayar ini sangat menanggapi dengan apa yang telah di sampaikan oleh Kapolsubsektor Brigadir Yondrialis di acara sosialisas tersebut.

Kapolsubsektor Penuba ini juga menerangkan ke warga dusun II Selayar tentang adanya 3 undang-undang yang mengatur Karhutlah, antara lain.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 Ayat 1, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 , setiap pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 pidana 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.

Undang-Undang No 18 tahun 2013 atas perubahan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3,4 pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi 15 tahun kurungan penjara dendan 5 milyar.”  terangnya.

Kapolsubsektor penuba berharap kepada warga yang hadir di acara sosialisas untuk bisa menyampaikan kepada warga yang lain nya agar tidak untuk menyalakan api dan atau membakar di kebun nya.

(R.AG&JS)