KOTA TANGERANG – Puluhan bangunan tak berizin ditemukan saat rombongan DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).

Selain belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), di lokasi itu juga ditemukan bangunan gudang dan kantor yang menyalahi peruntukan dan melanggar garis sepadan jalan.

Rombongan DPRD itu diantaranya, Wakil Ketua DPRD, Turidi Susanto, H. Kosasih dan Ketua Komisi I, Junadi, anggota Komisi I, Andri Permana, Gunawan Dewantoro dan Jamaludin.

Sidak itu juga dihadiri Camat, Pinang, Agun Djumhendi Junus, Lurah Nerogtog, Hidayat Bonmat, Kabid Pengawasan Bangunan Dinas Perkim, Hadi Baradin dan beberapa anggota Satpol PP Kota Tangerang.

Saat mengkonfirmasi salah satu pemilik bangunan yang didapati tak berizin, Wakil DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto terlihat geram dan meminta pemilik agar segera mengurus adminstrasi perizinan kepada dinas terkait.

Menurut Turidi, Sidak kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain meminta para pemilik agar mengurus izin, dia juga meminta agar proses pembangunan bangunan di lokasi itu distop.

“Kami minta Satpol PP bertindak tegas dan segera menyegel bangunan yang tak berizin. Kami tidak ingin menyetop investasi, tapi kalau investasi ini merugikan itu sama saja menghancurkan sistem. Kita juga minta pembangunan distop dahulu dan dievaluasi,” ujar Turidi disela sela Sidak.

Hal senada disampaikan Wakil DPRD H. Kosasih, katanya setelah melakukan kroscek di lapangan, pihaknya banyak mendapati bangunan yang menyalahi aturan yaitu belum mengantongi IMB dan menyalahi peruntukan.

“Setelah kita sidak kita temukan pelanggaran IMB dan menyalahi peruntukan.Ya, harus disegel ,” katanya

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Andri Permana mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti disposisi yang menjadi kewenangan pimpinan dewan.

“Komisi berterimaksih kepada peran serta masyarakat. Mengenai teknis evaluasi kinerja kemitraan akan kami tidaklanjuti sesuai rekomendasi pimpinan,” imbuh Andri.

Merasa kesal melihat banyaknya bangunan tak berizin, rombongan dewan terpaksa melakukan penyegelan dengan cara menyemprotkan cat ke pintu masuk bangunan dengan tulisan “Disegel, Tidak Ada Izin”.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra saat dikonfirmasi menegaskan, kalau pihaknya akan segera melakukan penyegelan bangunan tak berizin di kawasan Kavling DPR.

“Kami siap menyegel dan menunggu rekomendasi dari Dinas Pekim,” ujar Agus singkat.

(Rls/Red)