BATAM, KEPRI – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan Narkotika jenis sabu seberat 982 gram dilaksanakan pada hari Rabu (13/11) pukul 13.00 WIB.

Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut turut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, Perwakilan Itwasda Polda Kepri, LSM Granat dan pengacara.

Berdasarkan surat ketetapan sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam nomor : SK-249/N.10.11/Euh.1/10/2019 dan berita acara Labfor cabang Medan nomor lab : 12067/NNF/2019, tanggal 30 Oktober 2019 jumlah total barang bukti adalah 1.041 gram, pelaksanaan Pemusnahan dilaksanakan pada hari ini.

Adapun barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri cabang Medan seberat 32 gram kemudian dikembalikan dari Labfor cabang Medan dengan sisa total 30 gram dan barang bukti yang dijadikan pembuktian di persidangan seberat 2 gram ditambah sisa dari labfor medan menjadi seberat 32 gram, maka total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 982 gram.

Kabid Humas Polda Kepri menerangkan kronologis penangkapan tersangka adalah berawal dari Laporan masyarakat selanjutnya tim pada hari Minggu (20/10) pukul 16.40 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki Inisial M H dirumahnya yang beralamat di Teluk Mata Ikan sambau kecamatan Nongsa Kota Batam.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka didapatkan satu bungkus plastik yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu”, ujar Erlangga dalam siaran persnya.

“Saat dilakukan Interogasi terhadap inisial M H mengatakan bahwa dirinya diarahkan oleh Inisial A W (Napi kasus narkotika, yang ditahan di Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang), M H diarahkan untuk membeli Speed Boat beserta mesin nya untuk membawa narkotika tersebut dari Batam ke Tembilahan-Riau bersama dengan dua orang temannya inisial W H dan A G (yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang) dan Inisial M H sendiri dijanjikan upah oleh A W sebesar Rp. 20.000.000,-“, lanjut Erlangga.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling laam 20 tahun.

“Dengan meningkatnya hasil penindakkan terhadap Narkotika selama tahun 2019, memberikan keprihatinan kita bersama, mari kita jadikan Narkotika musuh bersama”, tutup Erlangga.

(Jonrius Sinurat)