KABUPATEN BEKASI – Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, melaporkan bahwa ada oknum aparatur desa Suka Tenang dirumahnya memakai arus listrik ilegal langsung tanpa meteran atau KWH.

Dari hasil informasi tersebut, kemudian Anggota Lembaga Investigasi BAPAN (Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara) bersama team awak media mengecek ke lokasi akan kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar bahwa dirumah salah satu oknum aparatur desa yang berlokasi di Jalan Perumahan Obe Rt 002 Rw 001 Desa Sukatenang kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, telah menggunakan aliran listrik secara langsung tanpa melaui meteran atau KWH secara ilegal.

Saat dikonfirmasi langsung dirumahnya, Irwan atau Iwang salah satu oknum bendahara aparatur desa, mengatakan dirinya mengakui bahwa sudah mencuri aliran listrik secara langsung tanpa meteran atau KWH dengan alasan kurang daya listrik dan ingin membantu warga sekitar mengenai kekurangan air bersih dengan memasang mesin air, “terangnya.

“Kalau soal listrik memang benar ambil arus langsung tanpa melalui meteran, ini juga buat bantu warga sekitar karena air susah, kalau mau diputus silahkan, lagian bukan ini aja yang langsung listriknya ada warga lain juga sama, ”  tantang Irwan atau Iwang Bendahara Desa Suka Tenang. Jumat (15/11/2019).

Anggota Investigasi BAPAN beserta Tiem awak media lanjut meminta konfirmasi terkait pelanggaran pencurian arus listrik secara ilegal Kepada wakil ketua administrasi kantor PLN Babelan, Laras, mengatakan, Pelanggaran Pencurian tegangan arus listrik  ( P2TL ) dalam alasan apapun tidak dibenarkan dan dapat termasuk pelanggaran P4 dan akan kena sanksi, “Ulasnya.

“Pokoknya dengan alasan apapun tidak dibenarkan untuk melakukan pencurian listrik, nanti petugas PLN  ( P2TL ) akan didampingi dari pihak kepolisian dan Garnisun, bila didapat benar ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai KWH berupa denda yang harus dibayar langsung, “jelas Laras, Wakil ketua administrasi kantor PLN Babelan. Senin (18/11/2019)

( Dirham )