KABUPATEN BEKASI – Dari hasil penindakan dari  Petugas ( P2TL) PLN  rayon Babelan dalam kasus P4 (Non Pelanggan atau bukan Pelanggan) mengenai pencurian aliran listrik langsung tanpa Meteran atau KWH yang dilakukan oleh seorang aparatur Desa Sukatenang di rumahnya beralamat kampung Babakan RT 002/RW.001, Desa Sukatenang, kecamatan Sukawangi, kabupaten Bekasi.

Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) DPC Bekasi raya akan mengirim kan surat somasi kembali kepada PT PLN (Persero).

Setelah meminta konfirmasi kepada kepala Divisi investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan), Ainsyam, mengatakan, Lembaga Investigasi Bapan akan mengirimkan  Surat somasi  yang akan dilayangkan kembali ke PLN Area Bekasi
Jl. Cut Mutia, RT 006/RW 007, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Katanya.

“Surat somasi yang ke dua dari Bapan ke PT.PLN (Persero) dengan tujuan guna menanyakan seperti apa regulasi dan tindakan PLN terhadap pelaku dugaan pencurian aliran listrik (P4) yang berdampak kerugian negara, Karena somasi yang pertama PLN langsung ngambil tindakan tegas berupa pemutusan arus listrik “, terang, Ainsyam, Kepala Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, (Jumat (22/11/2019).

Lanjutnya, oleh karena itu bapan dan masyarakat ingin tahu kejelasan sanksi apa yang akan di tindak lanjut dari PLN rayon Babelan mengenai pencurian listrik P4 (Non pelanggan atau bukan Pelanggan), “tegasnya.

( Dirham )