JAKARTA — Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman bekerja sama dengan komunitas seni yaitu Institut Teater Cinangka menyuguhkan sebuah kampanye cagar budaya yang dikemas melalui pementasan teater di Taman Ismail Marzuki, Selasa (26/11).

Pementasan teater ini mengangkat sebuah cerita tentang Tutut Suhartini, salah-seorang gadis asal Desa Sukasari, telah berjanji untuk mengubah nasibnya sendiri menuju ke suasana hidup yang lebih baik, setelah ditinggal Ibu dan Bapaknya mangkat ke langit. Hanya dengan cara meminta saran kepada seorang Dukun, yang kesaktiannya tidak perlu dikhawatirkan dan dicemaskan lagi.

Melalui lakon ini, akan dikisahkan perjalanan seorang Tutut, yang ingin menggapai kesenangannya dengan tidak menghadirkan sebuah jalan yang panjang. Nilai sebuah benda tinggalan masa lalu yang dihargai hanya dengan beberapa lembar. Benda yang dilindungi oleh undang-undang dan menjadi aset negara, sebuah arca emas sebagai representasi cagar budaya ikut bermain peran dalam pementasan teater ini. Benda berharga ini dijual oleh Tutut demi menjadi kaya raya. Tanpa ia sadari, hal itu telah menjerumuskannya ke sebuah lubang yang amat dalam. Sekaligus telah mencederai suatu nilai yang tidak bisa diukur hanya dengan sejumput materi.

Pertunjukan ini merupakan refleksi dari kegelisahan sebuah kondisi negatif serta dorongan untuk memperbaiki hubungan tingkah laku manusia dengan lingkungannya termasuk lingkungan budaya dan cagar budaya.

Di tengah arus peradaban yang penuh dengan rasa ketergantungan akan hal-hal yang bersifat materi, membuat siapa saja akan mudah takluk dan tunduk, ketika pancangan kuda-kuda tidak segera dipasang untuk bisa menyeimbangkan nafsu yang ada di dalam diri. Ini lah tema yang diangkat ke dalam panggung teater, bahwa dalam nafsu dipengaruhi oleh keinginan berkuasa, harta dan rupa. Ketika manusia telah terlingkupi nafsu semu, segala budi pekerti musnah, abai pada sang pencipta apalagi sejarah perjalanan bangsanya. Rela melakukan apapun untuk mewujudkan keinginan termasuk mencederai peraturan undang-undang.

Dengan digelarnya  pementasan teater ini diharapkan dapat menggerakkan pemangku kepentingan maupun masyarakat untuk turut peduli dan memahami tentang pelestarian serta mengambil bagian dalam upaya pelestarian sesuai dengan porsinya. Hal ini sudah barang tentu sejalan dengan semangat pemajuan kebudayaan.

Mustahil tercapai tanpa adanya keterlibatan berbagai pihak baik pemangku kepentingan maupun masyarakat. Masyarakat melalui komunitas- komunitasnya. Direktorat Pelestarian sedang giat melakukan kolaborasi dengan komunitas, di antaranya komunitas cagar budaya, sejarah, fotografi, komunitas seni rupa, komunitas peduli lingkungan dan lain sebagainya.

Penguatan ekosistem pelestarian cagar budaya sudah saatnya dilakukan dimulai dengan tahap penyebarluasan informasi, penguatan pemahaman masyarakat tentang pelestarian cagar budaya. Oleh karenanya sebagai lembaga pemerintah Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman memiliki kewenangan untuk menyebarluaskan informasi pelestarian cagar budaya baik melalui penyuluhan, media cetak, media elektronik dan pementasan seni, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 39, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2010,

Untuk itu Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama segenap keluarga Institusi Teater Cinangka (ITC), mengajak bapak/ibu/saudara dan teman-teman untuk  menyaksikan pertunjukan sarat makna dan pesan-pesan pelestarian cagar budaya yang akan dipentaskan pada tanggal, 26 November 2019, di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta.

Pertunjukan ini terbuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya.

(Red/dirham)