BOGOR, IndonesiaParlemen.com | Berdasarkan laporan Korban FSR (31th) pada tanggal 17/6-2020 atas Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan No.LP/571/377-SPKT/K/VI/2020/Restro Bekasi. kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Utara, Polresta Bogor Kota berhasil mengaman kan 1 unit Mobil BRV, warna putih, tahun 2019 No. Pol B 2959 FFI di wilayah hukum Polsek Bogor Utara, Minggu, (28/6/2020).

“Atas permintaan dari Polres Metro kabupaten Bekasi untuk mengamankan 1 unit mobil hasil penggelapan berdasarkan No.LP/571/377-SPKT/K/VI/2020/Restro Bekasi, anggota kami berhasil mengamankan berikut terduga sebagai penadah nya di wilayah hukum Polsek Bogor Utara,” terang Kapolsek Bogor Utara Kompol. Ilot Juanda, di ruang kerjanya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (9/7/2020).

” iya kami (Polsek Bogor Utara-Red) hanya membantu Polres Metro Kabupaten Bekasi yang telah berkoordinasi dengan mengirim kan bukti LP, anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan 1 Unit Mobil BRV warna Putih berikut terduga penadah nya, karena TKP dan LP berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi maka kami langsung limpah kan ke Polres Metro Bekasi hanya dua jam saja di amankan di sini,” kata Kompol Ilot Juanda.

Lebih lanjut, Kompol Ilot Juanda “silahkan dipertanya kan ke penyidik di Polres Metro Bekasi. Karena perkara nya ada di sana jadi kami tidak bisa memberi penjelasan lebih dalam,”tambah nya.

(Dirham)