KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.com – Audensi TIM DPC AWPI Kabupaten Bekasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang diterima oleh Supranta kepala seksi penataan pertanahan,Tosse kepala seksi penanganan masalah&pengendalian pertanahan, FajarKepala sub seksi pengukuran pemetaan kadastral,Darman Kepala seksi hubungan hukum pertanahan, Medy Kepala seksi pengadaan tanah, Santi Kepala urusan umum dan kepegawaian di ruang rapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, komplek Lippo Cikarang Jalan.Daha Blok B4.Selasa( 14/Juli/2020 ).

Marjuki SIP, M,M sebagai Ketua AWPI kabupaten Bekasi sebelumnya mengucapakan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sudah menerima tim AWPI dengan baik dalam kegiatan silahturahmi sekaligus mengadakan audensi ini.

Mengenai legalitas DPC AWPI Kabupaten Bekasi, dirinya menginformasikan bahwa setelah struktur pengurus DPC AWPI menerima SK 06 Maret 2020 dari DPP AWPI langkah awal pengurus langsung mendaftar legalitas ke Kesbangpol, ucapnya.

“Selain itu dirinya juga mengungkap pesan dari ketua umum AWPI semua pengurus agar dapat menjalin sinegritas kepada stekholder yang ada bertujuan turut serta dalam pembangunan kabupaten Bekasi.akan tetapi tidak lepas juga mengenai kontrol sosial karena Pers sebagai pilar ke 4 yaitu demokrasi dengan cara mempublikasikan dalam menyikapi kebijakan-kebijakan pemerintah untuk disampaikan dan diketahui ke masyarakat itu salah satu bentuk profesionalisme dari insan pers”, tandas, Marjuki S,IP, MM.

Dengan ucapan yang sama Pembina DPC AWPI Kabupaten Bekasi, Afrizal S.H juga mengutarakan rasa terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sudah menerima pengurus DPC AWPI yang berusaha membangun sinergitas bertujuan turut serta dalam pembangunan kabupaten Bekasi, berharap kedepan fasca audensi ini dapat dilakukan berkelanjutan dalam segala hal yang pastinya untuk berbuat kebaikan untuk masyarakat kabupaten Bekasi, tuturnya.

Dalam Audensi tersebut Darman Simanjuntak sebagai Kepala seksi hubungan hukum pertanahan menjelaskan pengertian tentang Hak Pengelolaan Lahan ( HPL ) bukan atas tanah tetapi sebagian atau seluruhnya diberikan kepada instansi pemerintah, seperti Pemerintah pusat, BUMN, BUMD dengan kekuasaan untuk kewenangannya hak itu BPN telah mengalihkan wewenangnya ke instansi tersebut, Paparnya.

” Berdasarkan penerbitan peraturan Mentri agraria memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, Pemda, BUMN, BUMD selanjutnya untuk dikelola pihak ke tiga untuk dimanfaatkan, dengan memberikan perjajian terlebih dahulu dengan masa 20 tahun hak pengelolaan dari Pemda kepada pihak ke tiga”, terang, Darman Simanjuntak.

Medi selaku Kepala seksi pengadaan tanah menambahkan, didalam UUPA tentang HPL bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana ditentukan di pasal 2 ayat 2 UUPA yang kewenangan sebagian negara dalam memberikan kewenangan otonom pemerintah pusat, pemda, dan BUMN, BUMD, contoh seperti di terminal, perumnas,dll. di pasal 16 UUPA mengenai HM, HGU, HGB dan Hak Pakai, tidak diatur di HPL, yang terpenting HPL ini bukan penguasaan lahan karena HPL ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri agraria, tegasnya.

Darman juga memberikan informasi mengenai tentang Revolusi industri 4.0 karena BPN mengenai investasi salah satu garda terdepan dengan melakukan perubahan dalam pelayanan masyarakat dengan cara mengembangkan validasi data oleh BPN pusat dengan memerintahkan seluruh sertifikat yang sudah diterbitkan dari tahun 60an hingga saat ini yang ada akan di verifikasi ulang dan divalidasi, dengan sistem digital pastinya akan berakibat banyak ketika sistem yang sebelumnya tanah tanpa penghuni di ukur nya tidak maksimal, yang bertujuan memastikan kepemilikan tanah tersebut dengan akurat.

” Selain itu Era digital on line mengenai hak tanggungan untuk ke bank, nantinya tidak ada lagi datang ke BPN terkait perbankan atau kreditur menuju era revolusi industri 4.0, ucap, Darman Simanjuntak.

Lanjutnya, kalau bicara pemanfaatan lahan kosong epesertaan 34 tahun 2003 perlimpahan BPN ke Pemda, peraturan kepala BPN No.23 tanah-tanah ada didaerah berlaku otonomi daerah memberi ruang dikelola atau dimanfaatkan hanya Pemda yang dapat memberikan yang dikategorikan tanah negara yang belum ada hak nya, seperti tanah kas desa (TKD).

Untuk dalam hal ini desa yang sudah menjadi kelurahan karena TKD tersebut diserahkan ke Pemda, dalam rangka pemberdayaan masyarakat penggunaan lahan kosong mungkin dapat berkerjasama dengan pemda, saran, Darman Simanjuntak.

(Dirham)