KAJEN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019 disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan.

Persetujuan bersama ini ditandai dengan ditandatangani Naskah Raperda oleh Bupati Pekalongan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Jum’at (17/07/2020).

Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual dari ruang rapat paripurna DPRD, ruang rapat bupati dan di tiap OPD dan kecamatan. Acara rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pekalongan KH. Asip Khobihi SH.,M.Si serta dihadiri oleh Wakil Bupati Ir. Hj. Arini Harimurti, Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM, beserta beberapa Kepala OPD, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD kab Pekalongan, anggota Forkopimda, ketua KPU kabupaten Pekalongan, pimpinan instansi vertical, BUMN dan BUMD, para pimpinan ormas, wartawan dan tamu undangan.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertanggungjawabannya sudah disahkan oleh anggota DPRD, selanjutnya akan minta evaluasi ke Gubernur. Secara umum progres perjalanan kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 hasilnya cukup baik, beberapa indikator makro ekonomi juga terpenuhi. Tingkat kepuasan masyarakat juga meningkat .

Secara prinsip, menurut bupati perjalanan pemerintahan pada tahun 2019 berjalan dengan baik ,termasuk bagaimana Pemkab melakukan optimalisasi di bidang pendapatan daerah , yang pada tahun 2019 adalah Rp 2.182.770.952.455,51 Kemudian Belanja dan Transfer Rp. 2.183.534.790.005,00, Pembiayaan Netto Rp. 160.620,432.491,71, dan Sisa lebih Perhitungan Anggaran Rp. 159.856.594.942,22.

“Ini menunjukkan kinerja keuangan kita cukup baik sehingga kita mendapat predikat WTP dari BPK 5 kali berturut-turut,” tuturnya.

(M.miftakhus s)