KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.com – Audensi Pengurus DPC. AWPI Kabupaten Bekasi ke Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi diterima langsung oleh Kepala Dinas.Suhup yang didampingi Kabid.Umpeg.Upik dan kasi. Hubungan Industrial. Nurhidayah diruang rapat Kantor DinasKer, Komplek.Pemda Kabupaten Bekasi.

Marjuki selaku Ketua DPC AWPI Kabupaten Bekasi menyampaikan tentang keberadaan organisasi AWPI di kabupaten Bekasi memang terbentuk baru dan dirinya lalu menerangkan bahwa AWPI sudah terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Bekasi, papar dia.

” Dewan Pengurus Pusat AWPI berupaya membangun di beberapa wilayah kurang lebih sudah ada 33 provinsi untuk memenuhi ketentuan dan syarat yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, agar AWPI bisa menjadi konstituen Dewan Pers, yang nanti sejajar dengan wadah wartawan lainnya seperti. PWI, AJI, dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang sama misinya, ulas, Marjuki SIP, M,M.

Selain itu dirinya Juga memberikan masukan saran dan kritik untuk membangun kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan, mengenai adanya dugaan praktek-praktek ilegal aluas calo- calo dalam penyaluran tenaga kerja yang dinilai sangat meresahkan para pencari kerja, Untuk kami berharap bisa dilakukan penertiban.

Selanjutnya Marzuki SIP, M,M Menyapaikan tentang peraturan daerah atau Perbup yang diundangkan, agar diprioritaskan untuk dapat pekerjaan, sebab pengangguran di Bekasi sangatlah tinggi nilainya, tegasnya.

Kepala Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Suhup menanggapi tentang perda atau Perbup tersebut , menerangkan bawah benar angka pengangguran di Bekasi ini sangat tinggi, dengan ada regulasi yang ada.tentu akan membantu masyarakat pencari kerja yang memiliki KTP Bekasi, jelasnya.

“Agar lebih mudah melamar kerja, dan regulasi tesebut sudah disosialisasikan kepada semua perusahaan atau para pengusaha yang ada di Bekasi kabupaten Bekasi.

Dan mengenai penempat tenaga kerja atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) nanti langsung kepada bu Nur langsung berhubungan dengan Industri, dan mengenai pertanyaan belum dijawab bisa mengajukan dengan surat dan nanti saya akan jawab, dan apabila ada temuan rekan-rekan AWPI bisa langsung temui saya setiap saat,” terang nya ke para media yang hadir di forum pertemuan audensi tersebut.

Dijawab selanjutnya oleh Kasi.Hubungan Industri Kabupaten Bekasi. Nurhidayah, menjelaskan tentang perbedaan antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerjaan/Buruh Dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (Labour Supplier – red) adalah perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh yang merupakan salah satu bentuk dari penyerahan sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus dibedakan dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta sebagai mana diatur dalam Pasal 35, 36 , 37 dan 38 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana apabila tenaga kerja telah ditempatkan.

Maka hubungan kerja yang terjadi sepenuhnya adalah pekerja/ buruh dengan perusahaan pemberi kerja, bukan dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta tersebut, ungkapnya.

Masih menurutnya, dalam pelaksanaan penyedia jasa pekerja/buruh , perusahaan pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan pekerja/buruh untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi, dan hanya boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Adapun kegiatan yang dimaksud antara lain adalah: usaha pelayanan kebersihan, (cleaning service – red ), usaha penyedia makanan (catering – red ) bagi pekerja/ buruh serta usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, maupun usaha penyedia jasa angkutan pekerja/buruh, cakap, Nurhidayah.

Dirinya juga memaparkan Disamping persyaratan yang berlaku untuk pemborongan pekerjaan, penyedia jasa pekerja/ buruh untuk jasa penunjang atau kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat antara lain : Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan jasa penyedia jasa pekerja, perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 dan/atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Perlindungan upah dan kesejahteraan.

“Syarat-syarat kerja serta perselisihan hubungan industrial yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat Pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor.13 Tahun 2003 serta juga diatur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Nomor.Kep-101/MEN/VI/2004 dalam Pasal 2 ayat (1) Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT”, papar, Nurhidayah.

Terakhir dirinya menegaskan bahwa tidak boleh lebih rendah dari pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

Mengenai tenaga disabilitas memang sudah diamanatkan dalam undang-undang juga, bahwa perusahaan wajib mempekerjakan mereka sesuai ke ahliannya, apakah di Bekasi sudah dilakukan apa belum , saya belum tahu, karena itu kembali pada perusahaan tersebut mau memakai atau tidak dan untuk persentase kuota nya 1%,tutup, Nurhidayah.

(Dirham)