KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN .COM – Dalam masa Pandemi Covid – 19 yang dan Kabupaten Bekasi masih tergolong daerah yang menerapkan PSBB proporsional sudah seharusnya setiap elemen masyarakat bersatu padu untuk menjadi duta pencegahan penyebaran Covid – 19 dengan melakukan protokol kesehatan dan mengikuti langkah pemerintah. Selasa,21 Juli 2020

Ironi dengan berbagai dampak yang dialami masyarakat ,akhir akhir ini banyak terlihat kaum marginal yang harus memenuhi kebutuhannya tanpa memperhatikan resiko dan dampak bagi mereka. Pada, Selasa 20 Juli 2020 indonesiaparlemen.com mendapati dua anak berusia 9 tahun dan 12 tahun sedang memulung di daerah Jl. Raya KH Massud Desa Tridayasakti Kec Tambun Selatan .

Dari pengakuannya sebut saja Andika dan Fadil bahwa mereka memulung untuk membantu orangtua padahal waktu sudah menunjukkan jam 19.30 WIB tanpa masker dan alas kaki , memprihatinkan .

Ketika diminta keterangannya Ketua KPAD Kab Bekasi Dadang Lesmana melalui Komisioner Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling Wulan Mayasari, S. Pd pada Selasa, 21 Juli 2020 kepada indonesiaparlemen.com menyatakan : ” Perjuangan perlindungan anak membutuhkan korelasi terlebih di dalam situasi pandemi yang memprihatinkan ini, ditengah suasana keterancaman anak-anak oleh situasi yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya hak hidup, hak kesehatan dan persoalan – persoalan baik yang ditemukan ataupun yang dilaporkan diberbagai sisi di dalam konteks perlindungan anak harus menjadi perhatian kita semua. Ujung tombak partisipasi dari masyarakat menjadi bagian terpenting dalam pemantauan perlindungan anak.

Berbagai masalah bisa terjadi pada anak-anak dimasa ini, diantaranya masalah kesehatan seperti kemungkinan tertularnya Covid – 19, kondisi belajar yang tidak mendukung, bida juga anak2 yang rentan bahkan bisa saja anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi karena kurangnya pengawasan orang tua dan berbagai sebab lainnya tegas Wulan.

Dalam hal ini Pemkab Bekasj khususnya harus mampu menjadikan seluruh daerahnya menjadi daerah ramah anak dan memberikan edukasi kepada orangtua bahwa anak juga memiliki hak hidup layak, aman, dan jangan sampai terjadi eksploitasi anak untuk memenuhi kebutuhannya.

( Patupa Pakpahan )