PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Lampu sein (turn signal) merupakan alat komunikasi antar pengendara, baik mobil maupun motor yang digunakan saat berada di jalan. Secara umum, lampu sein memiliki fungsi yang sangat penting ketika berkendara.

Akan tetapi, masih ada saja pengendara yang tidak tahu waktu yang tepat dalam menggunakan lampu sein ketika akan berbelok atau berpindah lajur. Padahal, sejatinya lampu sein harus digunakan pada waktu yang tepat demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang terjadi siang kemarin di Jalan raya Doro Desa Bligorejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan. Karena diduga tidak mengamati situasi arus lalu lintas dari arah belakang dan tidak menyalakan lampu sein saat berbelok, dua kendaraan bertabrakan hingga mengakibatkan salah satu pengendara dilarikan ke RSUD Kajen, Senin (20/7/2020) pukul 13.00 Wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

Dikatakannya, sebelum kejadian saat itu pengendara sepeda motor Honda Scoopy G 4046 BT yakni ST, 59 tahun melaju dari arah utara keselatan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, beriringan dengan sepeda motor Yamaha N Max B 6183 WNS yang di kendarai DD, 15 tahun dibelakangnya.

Sesampainya dilokasi kejadian, pengendara sepeda motor Honda Scoopy tiba-tiba belok kearah barat tanpa menyalakan lampu sein. Karena jarak yang dekat maka kedua kendaraan bertabrakan sehingga terjatuh. Dan akibat kecelakaan tersebut ST pengendara sepeda motor Honda Scoopy mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD Kajen guna mendapatkan perawatan.

Untuk itu, Kasubbag Humas mengingatkan kepada para pengendara dan pengemudi kendaraan baik roda dua atau empat hendaknya sebelum belok untuk menyalakan lampu sein.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa menyalakan lampu sein juga ada aturannya, tidak asal menyalakannya saja ketika hendak belok. Sebab, jika kita menyalakan lampu sein motor atau mobil secara mendadak, itu bisa membahayakan pengendara lain.

“Aturan yang perlu kita ingat adalah tentang jarak aman menyalakan lampu sein sebelum belok dan kira-kira adalah 10 sampai 20 meter. Ini semua juga bergantung pada kecepatan si pengendara. Dengan begitu, para pengemudi yang ada di belakang bisa memiliki spare waktu guna mengurangi kecepatan berkendaranya. Selain itu, pengendara lain juga memiliki waktu untuk berubah haluan,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.

(M.mifta khs)