KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah bersama tiga pilar dampingi satgas Covid-19 dari Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi melaksanakan pengantaran warga kategori terkonfirmasi, berinisial “M” warga Perum Mutiara Bekasi Jaya Blok G 8, No.40, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/07/2020) lalu.

Pengantaran warga kategori terkonfirmasi, berinisial “M” tersebut dalam rangka menjalani karantina di wisma Bapelkes yang berada di Lemahabang, Kecamatan Cikarang Utara.

“Warga kategori terkonfirmasi, berinisial “M” tersebut dijemput Satgas Covid-19 bersama tiga Pilar dirumahnya untuk menjalani Isolasi di wisma Bapelkes yang berada di Lemahabang,”kata Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman, SH dalam keterangan tertulisnya Rabu (22/07/2020).

Menurut AKP Sukarman, masyarakat tidak perlu panik dan khawatir jika ada keluarga atau tetangga yang dijemput oleh satgas Covid-19, karena orang tersebut belum tentu terpapar virus Corona (Covid-19).

“Kegiatan pengawasan karantina di wisma Bapelkes ini dilakukan semata-mata demi kebaikan bersama untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan atau penyebaran virus Corona, “ujar Kapolsek.

Ia juga menghimbau kepada warga di Perum Mutiara Bekasi Jaya untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan bersih di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Himbauannya terkait pencegahan penularan virus Covid-19, untuk selalu berperilaku hidup sehat dengan menjaga kebersihan diri tempat tinggal serta lingkungan sekitar,”kata dia.

Selain itu, menurut AKP Sukarman juga berpesan kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penularan virus corona.

“Caranya agar selalu memakai masker, jaga jarak / phsycal distancing, hindari kerumunan orang, cuci tangan sesering mungkin pakai sabun dengan air yang mengalir serta melaksanakan pola hidup bersih dan sehat,”tutupnya
( PATUPA .P)