BATAM – Indonesiaparlemen.com | Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8.151,32 gram yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H. dilaksanakan di halaman Sat Narkoba Polresta Barelang, Rabu, (22/7/20).

Kasat Narkoba Polresta Barelang menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan hasil dari Tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang Di Indra Giri Hilir.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan,” jelas Kompol Abdul Rahman.

Kompol Abdul Rahman juga menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus.

“Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam,” tutur Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat).

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.

“Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,” tutur Kapolresta Barelang yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.

(John Letter’s/Humas Polresta Barelang)