JABAR – Indonesiaparlemen.com | Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar menggelar konferensi pers tentang pencurian dengan pemberatan terhadap beberapa mini market di wilayah hukum Polda Jabar, Rabu (22/7/20).

Hadir dalam konfenrensi pers tersebut Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. CH. PATOPPOL SSTMK, S.H., Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlanga, Wadir Reskrimum Polda Jabar, dan Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Jabar.

Adapun tempat kejadian perkara yaitu di Alfamart Rancapanggung di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, dengan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekira pukul 00.00 WIB, dengan Pelapor yaitu Sdr. R.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa diketahui tersangka adalah berinisial AS, SO, DS dan JA. Sedangkan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut adalah Sdr. DS, Sdr. AR, Sdr. HN, Sdr. FH, dan Sdr. II selaku Korban Mini market ALFAMART.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, jam 06.30 WIB di toko Alfamart Kp. Rancapanggung Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh tersangka AS, SO, DS, dan JA, dengan cara pelaku masuk membobol tembok belakang kemudian memutus kamera CCTV, membongkar brankas yang berada di ruang belakang dan mengambil rokok berbagai merk.

“Selanjutnya pelaku keluar lagi melalui tembok yang sudah di bobol tersebut, dimana atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.937.352,-,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Selain ditempat tersebut para tersangka sudah melakukan pencurian di tempat lainnya yaitu Alfamart Cililin Kabupaten Bandung sekira Maret 2020, Alfamart Cibatok Kabupaten Bogor sekitar bulan April 2020, Alfamart Setu Kabupaten Bekasi sekitar bulan Mei 2020 dan Alfamart Rancapanggung Kabupaten Bandung Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah bor tangan, 1 (satu) buah mata bor, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah tang potong, 1 (satu) buah gergaji besi, dan 1 (satu) buah tas gendong warna hijau. 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Honda, type Jazz, warna putih, tahun 2011, Nopol terpasang B-1845-TRD, dan 1 (satu) dus rokok berbagai merk.

Atas peruata mereka yang melanggar hukum, maka para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, berikut sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

(John Letter’s/Humas Polda Jabar)