BARUSAH KAB BEKASI INDONESIAPARLEMEN.COM – Unit Reskrim Polsek Cibarusah Polrestro Bekasi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di Perumahan Griya, Blok CB, nomor 20, RT 005/14, Mutiara Asri, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kamis (21/7/2020) siang.

Tersangka berinisial AB (24) asal Kampung Sawah, Kec. Jayakerta, Karawang diamankan dengan berbagai barang bukti. Dalam penyelidikan sebelumnya diketahui tersangka merupakan seorang pemulung yang biasa beroperasi di daerah tersebut.

Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman S.H., menjelaskan kepada wartawan saat presa release tersangka membobol rumah Tarsa (35). Akan tetapi aksinya keburu ketahuan oleh warga saat asyik mencuri.

“Kita dapat informasi bahwa telah ditangkap pelaku curat rumah kosong. Kemudian piket fungsi datang ke TKP. Selanjutnya kita mengamankan tersangka AB,” kata Akp Sukarman. pada Jumat, 24 Juli 2020.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Cibarusah untuk kita lakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Sukarman membeberkan modus operasi tersangka di lokasi bahqa pemulung itu mencari rumah kosong sambil memulung . Di rumah korban, tersangka masuk lewat pintu belakang rumah.

“Caranya menarik pintu dengan sekuat tenaga. Saat masuk ke rumah. Tersangka memasukkan barang-barang itu ke karung,” ucap Sukarman.

Kemudian barang di dalam karung itu dimasukkan ke dalam gerobak. Saat hendak mengambil barang untuk ketiga kalinya, tersangka ditangkap warga.

“Pelaku sehari-sehari tukang rongsok yang mencari barang di sekitar TKP. Pelaku dicurigai gerak-geriknya oleh warga saat masuk ke rumah kosong. Pelaku ditangkap bersama hasil curian,” ucapnya.

Bersama dengan pelaku, polisi menyita blender, kompor gas, pompa air, sepeda motor, gerobak rongsok, dan karung warna putih. Tersangka terancam pasal 363 (1) ke 5e sub psl 362 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara.

( Patupa Pakpahan )