KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.com -Permendikbud no.19 perubahan no.8 tahun 2020 pencairan dana bos bahwa Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut :

Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Saat awak media meminta tanggapan kepada Dewan Rusdi Haryadi Komisi IV Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi melalui telpon selulernya, dirinya mengharapkan kepada semua pihak agar Mematuhi Permendikbud no.19 perubahan no.8 tahun 2020 tersebut, terkait pencairan dana bos reguler, dimana ada penyesuaian semua pihak untuk komitmen terkait keputusan itu, ucapnya.

” Dalam hal ini DPRD sedang menyelesaikan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi, akan tetapi agenda komisi sendiri memang belum dilakukan, insyallah di bulan Agustus nanti akan ada evaluasi dengan semua mitra kerja kita termasuk dinas pendidikan”, terang, Rusdi Haryadi S.PD.I.

Dewan Rusdi juga menjabarkan terkait dengan adanya evaluasi di bulan Agustus nanti dalam hal mengenai tentang penerimaan bos, persiapan evaluasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) on line, serta dalam Penerimaan siswa baru ( PPDB ) intinya semua ini akan ada evaluasi oleh semua pihak, tegasnya.

(Dirham)