KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM –  Gedung Juang 45 adalah gedung sejarah yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 39 Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Gedung Juang ini menjadi satu-satunya tempat yang memiliki nilai sejarah mengenai Bekasi sebelum dan sesudah kemerdekaan.

Tempat bersejarah yang menjadi Tempat wisata ini sebenarnya sudah milik pemerintah, namun pemerintah menyerahkan segala kegiatan di gedung ini kepada Komunitas Seni dan Budaya Bekasi. Pemerintah hanya memberikan dana untuk perawatan tempat.Sabtu(25/07/2020).

Ketua ICMI Orsat Tambun Selatan Syamsuddin menyampaikan bahwa, Cagar budaya Gedung Juang 45 saat ini akan dilakukan revitalisasi. Itu suatu langkah Pemda Kabupaten Bekasi yang baik dan patut kita apresiasi, mengingat gedung juang 45 saat ini kurang terurus dan beberapa bagian sudah mulai rusak, tegasnya.

Syamsudin menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Revitalisasi merupakan kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. Dengan demikian jika revitalisasi dilakukan, dalam proses pelaksanaanya harus memenuhi prinsip-prinsip pelestarian & tidak melanggar unsur nilai budaya masyarakat. Disitu peranan masyarakat dalam proses revitalisasi cagar budaya menjadi sangat penting diantaranya sebagai monitoring dan evaluasi independennya.

Selanjutnya mengutip penjelasan pada pasal 80, UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu ;
(1) Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya. Pasal tersebut mejelaskan dalam pelaksanaan revitalisasi, terlebih dahulu harus menempuh proses kajian yang kompleks untuk dapat diputuskan bahwa bangunan cagar budaya tersebut layak di lakukan Revitalisasi, tanpa menghilangkan nilai-nilai historinya.

Selanjutnya yang tak kalah pentingnya adalah pada Pasal 82. pasal tersebut menjelaskan bahwa Revitalisasi Cagar Budaya harus memberi manfaat untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal.

Syamsudin kembali menerangkan, Kualitas hidup masyarakat sekitar harus dapat berubah lebih baik nantinya dengan di revitalisasinya gedung Juang 45. Seperti UMKM lokal dapat berkembang, kondisi lingkungan tertata, menjadikan lebih baik dan sejahtera dalam perputaran ekonomi kearifan lokalnya tanpa merubah ciri budaya masyarakat sekitar.

Syamsudin menjelaskan, adanya revitalisasi Gedung Juang 45 adalah hal yang baik. Keterbukaan informasi publik dalam prosesnya dibutuhkan agar transparansi antara pemerintah daerah dan masyarakat terjalin. Namun yang kurang relevan disini adalah jika revitalisasi itu di lakukan saat pandemi COVID -19 ini belum usai. Karena yang urgent dibutuhkan masyarakat saat ini adalah pemulihan ekonomi mereka dan bagaimana tetap bertahan hidup ditengah Pandemi COVID-19, tutup Syamsudin.

(Dirham)