TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Empat remaja pria dengan inisial AS (14), ASD (19), RJ (20), DM (20) yang terlibat dalam kasus pembegalan sepeda motor di jalan Parimeter Utara Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta) diamankan Polisi. Mirisnya, kejahatan curanmor tersebut diotaki oleh AS, yang notabene masuk kategori anak dibawah umur dengan korban bernama Muhammad Yusup (37).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ade Ferdian Saputra mengatakan, kejadian yang menimpa korban itu berawal pada Rabu (1/7) jelang dinihari di saat korban pulang kerja dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Xeon, warna hitam merah, dengan Nomor polisi B-3795-CBD.

Saat melintas di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta, kata Ade Ferdian, korban dihadang oleh 6 orang yang mengendarai 3 kendaraan bermotor yang berboncengan dari arah berlawanan serta mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan parang, mengancam untuk menyerahkan kendaraan milik Pelapor (korban).

“Berdasarkan penyelidikan, ada 6 orang pelaku atau tersangka. Empat tersangka sudah berhasil dilakukan penangkapan, dua tersangka lagi dalam pengejaran,” ungkap Ade Ferdian dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alexander Yurikho Hadi dan Kasubag Humas, Ipda Riyanto, Senin (27/7/20).

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menambahkan, Dader atau otak dari kejahatan ini adalah AS yang baru berumur 14 tahun. Menurut Ade, AS adalah yang mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan yang keuntungan dari penjualan barang hasil kejahatan dibagi oleh para tersangka.

“Dengan perincian, AS mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000, ASD Rp. 200.000, RJ Rp. 100.000, DM Rp. 100.000. Sedangkan RD dan ARM keduanya masuk daftar pencarian orang masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,” terang Ade, lengkap.

“Oleh Tersangka ASD, RJ, DM sebagian uang hasil penjualan barang hasil kejahatan digunakan untuk membeli obat keras (dilarang beredar dan dikonsumsi tanpa resep fokter) jenis Tramadol dan Heximer,” beber Ade, menambahkan.

Lebih jauh, Ade menjelaskan, selain berhasil mengamankan empat tersangka, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari pelapor diantaranya, satu lembar Surat Keterangan dari leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, satu kunci kontak Yamaha Xeon dan satu buah jaket warna coklat merk DC.

“Sedangkan BB dari para pelaku diantaranya, sebilah Celurit bergagang kayu, empat set pakaian yang digunakan oleh para tersangka pada saat melakukan tindak pidana, tiga buah kendaraan bermotor roda dua yang digunakan para Tersangka dalam melakukan tindak pidana, sebilah parang dan rekaman CCTV (dari AOCC Bandara Soetta),” kata Ade Ferdian.

Orang nomor satu di jajaran Polresta Bandara Soetta itu menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana serta diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

COD Hasil Kejahatan

Masih ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho Hadi menambahkan, AS menjual sepeda motor hasil curian kepada RD (DPO) dengan sistem COD (Cash On Delivery) di Mall Puri Cengkareng, Jakarta Barat dengan harga satu juta rupiah.

Menurut Alumnus Akpol tahun 2006 tersebut, AS dan penadah (RD) berkomunikasi melalui perantaraan Media Sosial berupa FaceBook yang setelah transaksi selesai, AS kemudian menghapus akun FaceBooknya dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

“Tersangka DM adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan Curanmor di wilayah Jakarta Barat dan atas perbuatannya dijatuhi hukuman satu tahun dan menjalani hukuman di Lapas Salemba. Baru menghirup udara kebebasan selama tiga bulan, sebelum tertangkap melakukan perbuatan pidana lagi,” urai Alex.

Selain itu, Alex juga menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku mengaku sebagai anak dibawah umur (berumur kurang dari 18 Tahun), akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendidikan (Ijazah) hanya 1 Tersangka yang valid berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebagai tersangka.

“Perlakukan penegakan hukum terhadap anak sebagai tersangka, tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tegas Alex.

Tingkatkan Pengawasan Terhadap Anak

Sementara itu, dengan adanya kejahatan
curanmor yang melibatkan anak dibawah umur tersebut, Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Riyanto menghimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari perbuatan melawan hukum.

“Bertepatan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) mari bersama-sama kita patuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai pandemi Covid-19. Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif,” pungkasnya. (Glen)