KABUPATEN BEKASI , INDONESIAPARLEMEN.COM – Unit Reskim Polsek Tambun Kab. Bekasi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang mencoba melakukan aksi pencurian di rumah salah satu anggota kepolisian.

Tertangkapnya dua pelaku pencuri sepeda motor yang melakukan aksinya nya di salah satu rumah anggota petugas kepolisian yang berada di perum Tridaya desa Tridaya Sakti kecamatan Tambun selatan kabupaten bekasi, saat korban AKP Sulyono mendengar suara pintu rumah depannya terbuka.

Saat keluar rumah di lihatnya dua pelaku yang hendak membawa kabur sepeda motor miliknya,kontan korban langsung berteriak hingga kedua pelaku langsung kabur melarikan diri, selang beberapa menit kemudian kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban karena dianggap sudah aman untuk kembali melakukan aksinya, warga bersama korban yang sudah mengetahui aksi pelaku langsung menghadang,hingga kedua pelaku bernama Sanin dan Egi yang merupakan warga Bogor,dengan menggunakan sepeda motor langsung di ringkus korban di bantu warga.

Satu pelaku yang mencoba melawan dan membawa senjata api rakitan sempat mencoba melarikan diri, namun korban yang merupakan anggota kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api yang di bawa korban.

Setelah di amankan kedua pelaku langsung di serahkan ke petugas unit reskrim Polsek Tambun bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan,satu buah kunci liter,delapan buah anak kunci liter t,satu unit sepeda motor milik pelaku,delapan buat petasan,dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.

Dalam keterangan press release langsung hari ini, Kamis ,30 Juli 2020 di Mapolsek Tambun oleh Kapolrestro Bekasi KBP Hendra Gunawan SIK, M.Si menyatakan “Kedua pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor asal kabupaten Bogor dan biasa beraksi di wilayah Tambun Selatan dengan mencari kelengahan warga yang memarkir sepeda motornya, “terangnya.

Kemudian lanjut Kapolrestro, pelaku masuk dengan menggunakan kunci leter T yang di bawanya dalam setiap menjalankan aksi kejahatan mencuri sepeda motor dan juga merusak gembok pagar yang di kunci, salah satunya yang di lakukan di rumah korban yang merupakan anggota kepolisian Polsek Cikarang Selatan,”jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman enam tahun penjara,sedangkan kasusnya langsung di tangani Polsek Tambun kabupaten Bekasi. Kapolrestro Bekasi didampingi oleh Kapolsek Tambun AKP.Gana .SIK, Kasubag Humas Kompol Sunardi SH, Kanit Reskrim Iptu Gunawan .P SH dan diikuti puluhan insan pers.

( Patupa Pakpahan )