PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Belasan pelanggar lalu lintas di Jalan Rinjani, Komplek Alun-alun Kajen Kabupaten Pekalongan terpaksa ditindak dengan tilang. Mereka tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa pihaknya telah menindak belasan pengendara sepeda motor yang melintas di depan Mapolres Pekalongan tanpa menggunakan helm, Senin (3/8/2020).

Pihaknya mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan untuk menekan angka kecelakaan berlalu lintas di daerah wilayah hukum Polres Pekalongan. Ia berharap seharusnya pengendara tetap memerhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara. Untuk itu ia meminta kepada anak atau remaja yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil terlebih dahulu karena berbahaya, ujar Kasat Lantas AKP Pipit.

Ditempat terpisah, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, saat ini Polres Pekalongan tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2020 yang dimulai sejak kemarin tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020.

Dan untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh tersebut, pihaknya menghimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas dan bagi pengemudi kendaraan roda dua gunakan helm , kaca spion , plat kendaraan sesuai standar aturan lalu lintas, dan membawa perlengkapan surat kendaraan , STNK dan SIM. Sedangkan untuk pengemudi roda empat jenis mobil pribadi dan angkutan umum wajib memakai sabuk pengaman dan membawa surat kendaraan STNK dan SIM. Kurangi kecepatan disaat melintas keramaian, jaga keselamatan dan jangan lupa untuk menggunakan masker demi kesehatan di saat – saat berpergian dan patuhi protokol kesehatan, ” Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan Budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujar AKP Akrom.
(M.mifta khs)