JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan para pejabat Eselon II pada Bidang Intelijen Kejaksaan RI, bertempat di Aula Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI serta diikuti pula oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia melalui sarana video conference dalam acara “Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Dalam Negeri”. Kamis, (6/8/2020).

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian, dilaksanakan sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bahwa jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan, guna mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing masing pihak secara lebih optimal, efektif dan efisien.

Penandatanganan Nota Kesepahaman kerjasama tersebut, disaksikan oleh Wakil Jaksa Agung RI, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan pejabat Eselon II pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI serta jajaran Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa secara teknis, sinergitas dan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana yang tertuang dalam ruang lingkup nota kesepahaman, adalah sebagai berikut.

“Pertama, penerangan dan penyuluhan hukum. Melalui kerja sama ini, saya berharap upaya edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan (preventif) yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat lebih diintensifkan. Kedua, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran / pelacakan aset, serta percepatan percepatan investasi. Kerja sama ini akan fokus pada 3 (tiga) hal upaya yaitu, pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat anggaran, dan tepat guna,” ucap Jaksa Agung dalam keterangannya. Kamis, (6/8/2020).

Lalu, upaya optimalisasi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara dan upaya yang dapat mendukung percepatan investasi.

“Ketiga, penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya. Dalam upaya mendukung peran dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset Kementerian Dalam Negeri.
Kelima, koordinasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan program lainnya sesuai kesepakatan masing-masing lembaga. Dan terakhir, yang tidak kalah penting adalah kerja sama terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), lanjutnya.

Sebagaimana yang telah ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkret keterpaduan antara Aparat Penegak Hukum dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sehingga diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakan hukum,” ungkapnya.

Sebagaimana yang kita ketahui, NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik adalah data penting yang mutlak diperlukan dalam penegakan hukum. NIK beserta informasi yang terekam di dalamnya sangat bermanfaat untuk mengungkap identitas pelaku ataupun korban kejahatan.

Penerapan Nomor Identitas Tunggal (single identity number) seharusnya mampu menata dan merapikan data kependudukan di Indonesia, sehingga upaya duplikasi ataupun pemalsuan dokumen kependudukan yang menimbulkan kerugian, dapat dicegah dan diminimalisir.

Peristiwa penerbitan KTP Djoko S. Tjandra yang mencuat beberapa waktu lalu merupakan pukulan berat bagi aparat negara. Lemahnya sinergitas dan kerja sama antar lembaga membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum dan karenanya keadaan ini tentu saja harus segera kita akhiri.

Jaksa Agung berharap “ Melalui kerja sama ini akan tercipta basis data bersama yang lengkap, utuh, serta akurat terkait status hukum seseorang, antara lain dalam hal mendeteksi status hukum yang bersangkutan adalah terpidana yang menjadi buronan atau bukan,” demikian ujar Jaksa Agung dalam keterangannya. Kamis, (6/8/2020).

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI meminta kepada jajaran korp Adhyaksa dapat memanfaatkan informasi tentang NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam mendukung keberhasilan penuntasan penanganan perkara, terutama dalam mendorong efektivitas kegiatan penegakan hukum secara optimal.

Sebelum mengakhiri sambutannya Jaksa Agung RI. memerintahkan agar Nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani ini dapat segera diimplementasikan dengan baik dan sungguh-sungguh.

Jaksa Agung RI juga memohon kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan bimbingan dalam penggunaan data kependudukan kepada para Jaksa Penyidik dan Bidang Inteljen sehingga dapat digunakan untuk menunjang pelaksnaan tugas dan fungsi. (Nov/Red)