KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM -Berdasarkan pemberitaan yang di langsir terkait pembangunan Rumah Singgah Di Desa Mangunjaya, Kecamatan.Tambun Selatan, sesuai Perarturan Pemerintah No.39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di pasal 37 mengenai Sarana Prasarana.

PJ. Kepala Desa Mangunjaya, Encep Hendra Gunawan dengan Hak jawabnya melalui surat yang diberikan kepada tim AWPI bahwa rumah singgah tersebut dibangun tahun 2018 menggunakan sumber dana dari APBN 2018 dengan anggaran Rp.108.000.000 Include PPN, dan dirinya menyatakan rumah singgah tersebut berfungsi untuk singgah, jika ada tamu kedinasan dari luar kota.

Dalam hal ini tim AWPI meminta tanggapan kepada anggota IX komisi DPR RI, drg.Putih Sari di lokasi acara sosialisasi 4 pilar MPR RI di gedung PGRI kobra, desa tambun, dirinya menegaskan untuk pembangunan rumah singgah sesuai dengan peraturan itu diperuntukkan untuk siapa saja yang terdampak sosial, tegasnya.

“Kalau sesuai aturannya rumah singgah itu diperuntukkan untuk siapa saja yang terdampak sosial, apalagi bangunan tersebut dibangun dari APBN jadi tidak ada perbedaan bagi yang memerlukan rumah singgah tersebut”, tandas, Putih sari kepada tim AWPI. Jumat (07/08/2020).

Dirham