SLAWI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Penentuan Keputusan Hukum atas dugaan Pungli PTSL Desa Jatibogor, Suradadi Kabupaten Tegal Tahun 2018 yang dilaporkan Warga ke Mapolres Tegal dinilai terlalu Alot.

Pasalnya, sejak dilaporkan Warga ke Mapolres Tegal Pada Maret 2019 Lalu, sampai saat ini sudah 1 tahun lebih masih dalam proses di Polres Tegal.

Dari hasil Investigasi Team Jurnalis dilapangan pada kamis, 7/8/2020 ternyata masih banyak warga yang belum dikembalikan uangnya.

“Masih Banyak yang belum dikembalikan uangnya Bahkan lebih 60 orang yang belum dikembalikan uangnya dan itu masih sebagian kemungkinan masih bertambah banyak,” Ungkap Warga saat dimintai keterangannya.

Tidak hanya itu, Lanjut Warga mengatakan, Pungutan biaya yang dipungut oleh Oknum Desa saat melakukan pendaftaran PTSL waktu itu mencapai 1.650.000 bahkan 2.000.000 Per bidang.

Hal itu pun diperkuat oleh Kuasa Hukum Warga dari Law Office FSR Santoso, S.H saat dikonfirmasi melalui telepon selluler menegaskan, betul Dana kelebihan pendaftaran PTSL sudah dikembalikan oleh inspektorat tetapi itu tidak sesuai dengan jumlah Pendaftaran dan juga masih banyak warga yang belum mendapat pengembalian uang Pendaftaran.

“Jika mengacu SKB 3 Menteri itu hanya 150.000 ribu perbidang, lah ini mencapai hingga 1.650.000 bahkan ada yang 2.000.000 perbidang. Berapa kali lipat kelebihan apa yang sudah diatur dalam SKB 3 Menteri dan Ini jelas sudah melanggar dan keluar dari aturan SKB 3 Menteri,” Jelas Santoso.

Ditambahkan Santoso, Pengembalian Uang peserta 176 orang yang disaksikan Inspektorat dinilai tidak akurat. “Peserta yang ikut PTSL itu Ratusan, bahkan lebih 176 Orang, jadi disini diduga ada pembohongan Publik yang terstruktur dan masif serta patut diduga ada Rencana Jahat agar Kasus ini segera di hentikan merujuk surat Irwasda tanggal 12 juni 2020 untuk memastikan uang yang dikembalikan dan jika uang sudah dikembalikan seluruhnya perkara dapat dihentikan,” Tandasnya.

Untuk itu, kami Kuasa Hukum Warga akan tetap pada prinsip untuk menegakkan hukum seadil-adilnya agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi di Kabupaten Tegal khususnya dan umumnya untuk Seluruh wilayah Indonesia.

Menyikapi Hal tersebut, Saat dimintai keterangannya lewat pesan Whatsapp pada jum’at, 7/8/2020, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang Mengatakan Akan Menindaklanjuti dari informasi yang berkembang.

“Segera Kita Tindak Lanjuti,” Jelas Kapolres.

Sebelumnya, Saat diwawancarai tim Jurnalis di Mapolres Tegal Jl. AIP KS Tubun No.3 Slawi pada kamis, 6/8/20, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi Menuturkan, Atas adanya laporan dari warga sejak maret 2019 kami dari Satreskrim Polres tegal Langsung melakukan tindakan penyelidikan Memeriksa saksi-saksi dan terlapor Serta langsung mengirimkan hasil-hasil pemeriksaan kami ke Inspektorat untuk dilakukan Audit.

Dari Hasil Audit Inspektorat, Kata AKP Heru, Keluarlah Hasil dimana Kerugian warga yang telah diperbuat oleh oknum Desa. “Dimana Inspektorat memberikan waktu Selama 3 bulan sekira sampai Februari atau maret kepada oknum pemerintah desa untuk segera mengembalikan ke warga,” Beber AKP Heru.

AKP Heru menambahkan, Dan dari hasil laporan inspektorat melalui surat bahwa kerugian Sudah dikembalikan ke warga dan kerugiannya sudah tertutup.

“Dari hasil yang diperoleh Inspektorat, Kami mengadakan Gelar perkara kembali ditingkat Polres Dan hasilnya, kami menilai bahwa Perkara ini sudah tidak ada kerugian yang ditimbulkan dan kami menyimpulkan harus gelar perkara ditingkat Polda,” Jelas AKP Heru.

Untuk itu, lanjut AKP Heru menambahkan, Kami mengirimkan surat ke Mapolda untuk dilakukan Gelar Perkara dan sebelum Gelar Perkara Terjadi di Mapolda, Dari Kompolnas meminta perkembangan perkara dan kami paparkan serta kami jelaskan didepan kompolnas. “Kompolmas menghimbau kalau memang sudah dikembalikan dan memang sudah seperti itu (sudah dikembalikan) dan saran dari kompolnas kalau sudah sudah tidak ada pidananya Yasudah dihentikan saja,” kata AKP Heru.

Tetapi, Sambung AKP Heru, kami pihak Polres tidak menghentikan Penyelidikan begitu saja dan kemudian kami gelar perkara di Polda dan dipolda hasilnya pun Kurang lebih sama. “kami masih mencari kembali apa Betul sudah tidak ada kerugian sambil mencari bukti Bukti lain Apakah masih ada kerugian yang ditimbulkan,” Tandas AKP Heru.(VS/Tim)