TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Akibat Terbuai Api Cemburu, tersangka berinisial (S) harus berurusan dengan Reskrim Polsek Ciputat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tega membakar rumah wanita yang di idolakannya.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti menuturkan, berawal dari terbakar api cemburu pelaku (S) dengan wanita idamannya karena dia sudah tidak mau berkomunikasi lagi dengan pelaku, “terang Kapolsek Ciputat saat press realise, Jumat (7/8/2020).

Diketahui, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Ciputat mendapat informasi bahwa di daerah jalan Punawarman, Kel. Pisangan. Kec. Ciputat Timur, telah terjadi kebakaran. Kemudian, piket reskrim Polsek Ciputat meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan TKP. Setelah sampai di TKP, anggota reskrim Polsek Ciputat mendapatkan informasi bahwa ada 3 (tiga) orang korban dan dibawa ke rumah sakit Hermina.

Menurut korban (NR) bahwa pada saat ketiga korban tertidur, tiba – tiba korban NR terbangun karena mencium bau asep kebakaran dan pada saat terbangun api sudah membesar dan korban NR berteriak meminta penolongan, selanjutnya warga yang mendengar teriakan langsung bergegas memadamkan api, “ucap Kompol Endy Mahandika, SH.

Kemudian, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ciputat diketahui bahwa kebakaran tersebut diduga ada yang melakukan pembakaran dengan sengaja oleh seseorang yang berinisial (S) dengan bukti awal yang cukup.

“Pelaku (S) berhasil diamankan saat hendak bertemu dengan seorang wanita yang berisinial (M) di sebuah tempat di Villa Cinere Mas, “tegas Kompol Endy Mahandika.

Disisi lain, menurut keterangan Pelaku (S), mengaku membakar rumah tersebut dengan modus menggunakan obat nyamuk bakar yang juga sudah disiapkan disampingnya sebuah drigen berisi bensin.

Kemudian, Tim Opsnal Polsek Ciputat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti S.H., bergerak dan sekitar jam 21.30 wib Tim Opsnal Polsek Ciputat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku (S) yang diduga melakukan pembakaran dan digelandang ke Mapolsek Ciputat.

Akibat perbuatannya, Tersangka diganjar Pasal 187 Ayat 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Glen/qw)