JATIM, INDONESIAPARLEMEN.COM – UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim yang menangani Pekerja Migran Indonesia(PMI), mulai Senin 10 Agustus 2020 dibuka kembali.

Hal ini dikatakan Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Budi Raharjo, di Surabaya Jumat (7/8).

Lebih lanjut Budi Raharjo menjelaskan, dibuka kembalinya Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI) Jatim akan dibuka kembali dengan protokol kesehatan dan menyesuaikan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB). Pandemi COVID-19 telah berdampak pada sebagian besar aktivitas masyarakat. Perubahan pada aktivitas masyarakat berdampak sangat cepat pada aspek fisik namun juga pada aspek kesehatan jiwa karena perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang cukup cepat.

Menurutnya, salah satu dampak dari pandemi adalah adanya pembatasan sosial yang diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah potensi penularan virus COVID-19. Pembatasan sosial ini membuat muncul rasa takut yang berlebihan pada semua masyarakat, sehingga berpengaruh munculnya keputusan pemerintah melalui Kepmenaker No. 151 tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri.

Hal tersebut, kata Budi, berpengaruh pada UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Jatim yang secara teknis melayani masyarakat Jatim mengurus dokumen sebagai pekerja migran Indonesia. Sebagai gantinya, layanan UPT P2TK berkonsentrasi memfasilitasi kepulangan PMI baik karena finish kontrak, cuti atau dideportasi karena dampak COVID-19.

Data sampai dengan 6 Agustus 2020, jumlah PMI yang pulang finish kontrak 3.424 orang, cuti 223 orang, deportasi 778 orang dan karena pandemi COVID-19 gagal berangkat sejumlah 5.360 orang. Sedangkan dalam kondisi normal, Calon PMI yang dilayani di LTSA PMI Jatim rata-rata sebanyak 3.000 orang per bulan.

Menyambut pelayanan publik Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai kepmenaker 294 tahun 2020, UPT P2TK menyiapkan tema “Sejajar dan fokus untuk penguatan pelayanan publik”. Sejajar karena ada 7 instansi yang bergabung dan fokus untuk pelayanan dan perlindungan PMI Jatim.

Pembukaan kembali layanan di LTSA PMI Jatim wajib berdasar protokol kesehatan terlebih UPT P2TK sebagai unit yang telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam pembangunan zona integritas dari Kemenpan &RB. Untuk itu layanan di UPT P2TK khususnya di LTSA PMI jatim berkomitmen, bersih dan melayani dengan motto stop calo, pungli kolusi dan gratifikasi.

Untuk itu, beberapa Sarana Prasarana layanan LTSA PMI Jatim telah disiapkan dan disesuaikan seperti layanan informasi dan konsultasi serta pengaduan, tempat duduk PMI dan layanan internet gratis layanan bagi para calon PMI dan perusahaan P3MI untuk mengurangi berkas dan kontak secara fisik (paperless). Layanan juga mendukung program ibu gubernur yakni Jatim Cettar, dengan memberikan kemudahan, aman dan terlindungi.

(YOK/NING)