PURWOREJO, INDONESIAPARLEMEN.COM – Senin, 03 Agustus 2020, Kejaksaan Negeri Purworejo gelar sidang perdana Teguh Triono (26), Yok Admoko (24) yang dijerat pasal 170 KUHP, No Per. PDM-4/Prejo/Eku.2/7/2020.

Penangkapan Teguh Triono dan Yok Atmoko oleh Polsek Pituruh sebelumnya sudah menjadi viral puluhan awak media dan perhatian publik karena banyak kejanggalan dan keberpihakan sehingga tidak netral, sehingga berujung dilaporkannya Penyidik Polsek Pituruh ke Propam Polres Purworejo dan dilaporkannya Amad Sarirejo (Sarino) ke Polres Purworejo, yang seharusnya di tahan karena memulai keributan dengan mencekik terlebih dahulu terhadapTeguh Triono dan menggigit terlebih dahulu Yok Atmoko, dengan 3 (Tiga) laporan sekaligus dengan pasal 335 KUHP (Ancaman Kekerasan), 351 KUHP (Penganiayaan) No. LP/ B/ 42/ 7/ 2020/ JATENG/ RES/ PWR dan 368 KUHP (Pemerasan) No. LP/ B/ 44/ 7/ 2020/ JATENG/ RES/ PWR pada har Kamis dan Jumat, tanggal 23 – 24 Juli 2020 oleh Jalintar Simbolon, S.H. dan team.

Persidangan melalui Visual dan Teleconference yang dipimpin Hakim Ketua Heri Kusmanto, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dapat hadir Jaksa Bibit S.H. digantikan Jaksa Pengganti Widi Astuti, S.H.

Terdakwa Teguh dan Yok Atmoko didampingi penasehat hukum Jalintar Simbolon, S.H. dan CAA Parnagogo, S.H. dari Parnagogo Advokads Jakarta

Pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Widi Astuti, S.H. di bantah Teguh Triono dimana dalam dakwaan Teguh telah memukul punggung dan dada pelapor Amad Sarirejo (56) bersamaan dengan Yok Atmoko

Hakim ketua mempertanyakan kepada Teguh “Bagaimana Terdakwa Teguh apakah kamu keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum” tanya Hakim Ketua

“Dakwaan tersebut tidak benar Pak Hakim yang mulia, saya tidak memukul punggung dan dada Amad Sarirejo, saya memukul wajah Amad Sarirejo di wajah itupun karena sebelumnya saya di cekik terlebih dahulu oleh Amad Sarirejo (Sarino) ketika saya ingin meminta maaf atas kejadian sebelumnya yang sempat salah paham dan kawan saya hanya memukul helm yang dipakai Amad Sarirejo (Sarino)” tungkas Teguh Triono.

Hakim ketuapun mempertanyakan kepada Penasehat Hukum terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan Penuntut Umum.

“Karena kami ditanya yang mulia, ijin yang mulia kami keberatan, karena memang terjadinya pemukulan klien kami kepada Amad Sarirejo di saat ingin meminta maaf tentang kejadian sebelumnya, Teguh di cekik terlebih dahulu bahkan Teguh sempat memperingati Amad Sarirejo (Sarino), tolong lepas pakde ini sakit, bila tidak di lepas saya akan pukul bahkan sempat 2 (dua) kali Teguh memperingati Amad Sarirejo (Sarino) akan tetapi cekikan semakin kencang sehingga Teguhpun mengalami luka dileher, lalu terjadilah pemukulan Teguh di wajah Amad Sarirejo membela diri, bahkan Amad Sarirejo (Sarino) sempat menjambak baju Teguh Triono hingga robek, begitu melihat Amad Sarirejo (Sarino) dan Teguh ribut, Yok Atmoko dan Maniso ingin melerai, akan tetapi naas tangan Yok Atmoko di tarik Amad Sarirejo (Sarino) dan digigit hingga luka yang cukup dalam di tangan kanannya, dimana seharusnya Klien kami adalah Korban akan tetapi menjadi terdakwa, itulah keberatan kami yang mulia” tungkas Jalintar Simbolon, S.H.

“Kami akan melakukan Epsepsi dipersidangan selanjutnya, untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut. Karena memang klien kami mendapatkan ketidakadilan di Polsek Pituruh dalam proses penangkapannya, banyak hal hal yang janggal dan berpihak kepada lawan kami, dan tidak adil dalam kasus klien kami.

Kami yakin Hakim yang mulia Heri Kusmanto pasti akan bijak dan adil menyikapi persidangan kami menjunjung tinggi keadilan dan Kami yakin di Pengadilan Negeri Purworejo, kami akan mendapatkan keadilan” imbuh Jalintar Simbolon S.H kepada awak Media. (Rls)