BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM | Anggota lembaga Independent Police Watch (IPW) Perwakilan Kepri, Rudi Sah Indra mengkritisi adanya kinerja Kepolisian Batam terkait bungkamnya penindakan tegas terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal yang berlokasi diwilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa-Batam.

Menurutnya, selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut juga melanggar UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba dan aturan lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan material alam berharga (Non Logam) berjenis pasir.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pekerja Kontrol Sosial ini mengutarakan akan terus melakukan upaya-upaya penggiringan hingga keranah hukum agar kegiatan tersebut dapat ditertibkan demi terlaksananya penegakan hukum yang berkeadilan sesuai peraturan dan ketentuan per-undang-undangan yang berlaku di NKRI.

“Kita sudah konfirmasikan hal ini ke Kapolda Kepri, jika memang langkah tersebut masih juga belum cukup untuk menertibkan kegiatan tambang pasir ilegal diwilayah nongsa ini, saya beserta tim lainnya akan melaporkan hal ini secara resmi ke Polda Kepri, namun sampai detik ini belum adanya respon dan tindakan tegas Polda Kepri. “Ucapnya melalui siaran pers, Sabtu (8/8/2020) sore.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Organisasi Batam Madani, Suhaimi M Sultan Lembang juga mempertanyakan keseriusan instansi dan institusi untuk memberantas kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut.

“Kami meminta kepada semua pihak terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Pemerintah kecamatan Nongsa, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Pihak Kepolisian agar segera menindak tegas kegiatan ilegal tersebut. “Pungkasnya. (Op/red)