BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Seorang pria berinisial ADS ditangkap Polisi dari Polda Metro Jaya lantaran ketahuan sebagai dokter gigi gadungan. Tersangka memasarkan keberadaan klinik gigi ilegalnya melalui media sosial seperti instagram maupun facebook.

Tersangka ditangkap di kediamanya yang juga dijadikan klinik gigi berlebel Antoni Dental Care di Jalan Pulau Timor 1, Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat.

“Penangkapan ADS ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang pernah menjadi​ korban praktiknya,” Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus saat konferensi pers di Polda Metro, Selasa 11 Agustus 2020.

Selain tidak memiliki izin resmi, tersangka beroperasi sejak 2018. Yusri mengatakan, selama bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik gigi resmi di bekasi, selama itu juga tersangka mempelajari cara praktik dokter gigi secara otodidak.

“Yang bersangkutan tidak pernah menjalani pendidikan kedokteran gigi, hanya saja pernah jadi asisten dokter gigi di beberapa klinik kedokteran gigi. Bahkan tersangka juga tidak memiliki surat tanda registrasi dokter dari konsil kedokteran Indonesia dan izin praktik dari persatuan dokter gigi indonesia (PDGI),”  paparnya.

Sebelumnya, polisi sudah berkoordinasi dengan (PDGI) Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait penangkapan terhadap ADS.

Kemudian, polisi melakukan penyamaran sebagai pasien pada 4 Agustus 2020.

Alhasil, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa alat-alat kesehatan serta obat-obatan dan kwitansi pembayaran yang digunakan dalam praktik kedokteran gigi.

“Tersangka kini dikenakan Pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” tutupnya. (Herpal)