TANGERANG, SELATAN, INDONESIAPARLEME.COM | Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa SH, SIK, MIK yang baru memimpin di Polsek Pondok Aren, sukses ungkap kasus penjambretan yang sempat viral di medos dengan cepat.

Bertempat di halaman Polsek Pondok Aren, Rabu (13/08/20) Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa SH, SIK, MIK dampingi oleh Kanit Reskrim AKP Hitler Napitupulu,SH, MH menggelar Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus tersebut.

Jajaran Sat Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil meringkus pelaku penjambretan yaitu Iyan alias RZ (22), dan Dadang alias NI (51) selaku penadah di kediaman masing-masing di wilayah Babakan, Kota Tangerang.

Diutarakan, Kapolsek Pondok Aren, kedua pelaku menjalankan aksi kejahatan di kawasan Pondok Serut, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (5/8/2020) pagi.

Pelaku menghampiri sang nenek bernama Sofia (94) yang saat itu sedang menyapu halaman rumahnya, dengan berpura – pura menanyakan suatu alamat. kepada sang nenek.

Tanpa sedikit curiga, sang nenek memberikan penjelasan posisi alamat tersebut. Disaat korban lengah, pelaku dengan cepat menjambret kalung dileher nenek dan langsung kabur melarikan diri.

“Kejadian ini, sempat viral di medsos, karena aksi pelaku terekam CCTV yang ada di kawasan tersebut.”jelas Kapolsek.

Menyikapi adanya aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Pondok Aren dan viral di medsos, Kapolsek Pondok Aren langsung memerintahkan jajaran Polsek Aren langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan rekaman CCTV tersebut.

“Dari hasil penyelidikan seperti mendatangi TKP, mendapatkan rekaman CCTV, dan mengecek TNBK kendaraan yang digunakan pelaku, saat menjalankan aksi kejahatannya, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polsek Pondok Aren mengetahui keberadaan pelaku,”jelas Kapolsek.

Tanpa membuang waktu dan kesempatan, jajaran Sat Reskrim Polsek Pondok Aren langsung menuju target sasaran.

Saat mengamankan/ menangkap pelaku Iyan alias RZ (22) melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan timah panas yang terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Selanjutnya, jajaran Sat Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan pengembangan dan dari keterangan tersangka RZ, hasil kejahatannya dijual kepada tersangka NI (51 thn) selaku penadah. Akhirnya tersangka NI juga berhasil diamankan petugas kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RZ dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun dan maksimal 9 tahun.

Sedangkan tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, karena pelaku berperan sebagai pertolongan jahat atau penadah,” ujar Kapolsek.

“Saya mengimbau kepada masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada terlebih kepada orang tidak dikenal. Waspada lebih baik untuk mengantipasi tindak kejahatan yang kemungkinan dilakukan orang tidak dikenal atau orang asing.”imbuh Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa. (Glen/vr5)