TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tawuran antar pelajar yang mengakibatkan salah satu korban dari kelompok Joemprit. Tawuran yang melibatkan para kelompok yang menamakan SMKS Teknologi Teluk Naga dengan sebutan Joemprit dan SMKS Yadika 3 Jakarta Barat dengan sebutan Yadika.

Kapolresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Kombes (Pol) Adi Ferdian Saputra, SIK, MH dalam keterangannya mengatakan, berawal dari olok-olok dan saling tantang untuk melakukan tawuran dengan menggunakan komunikasi via WA (Medsos/red).

“Awalnya mereka saling tantang dengan menggunakan komunikasi via WA atau Medsos,” ujar Adi kepada awak media saat gelar press conferece. Kamis, (13/8/2020).

Peristiwa tawuran terjadi di Area Perimeter Utara, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa, 4 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang menamakan dirinya kelompok Joemprit Teluk Naga berinisial (R) bersangkutan berdasarkan Visum et Repertum (VER) korban (R) mengalami luka akibat senjata tajam yang mengakibatkan berdasarkan hasil Rontgen, tulang pengupil pada tangan kanan korban putus.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol A Alexander, SH, SIK, MM, M.Si mengungkapkan, semua senjata tajam berupa clurit di peroleh dari Basecamp.

“Ada 4 senjata tajam yang dibawa oleh rekan-rekannya di peroleh dari Basecamp,” ungkap Kompol Alexander kepada wartawan.

Pelaku yang berjumlah 9 (sembilan) orang yang masih berstatus pelajar ini diantaranya, AMP, APR, MFF, AFF, KR, MFF, ES, FSM, dan GA. Untuk diketahui para pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.

Sangkaan Pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 “Barang siapa yang tanpa Hak menyerahkan, menguasai, menerima, membawa, menyimpan, memperpergunakan, dan menyembunyikan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk (Senjata Tajam)” di hukum selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun Penjara dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana “Kekerasan secara bersama-sama dilakukan di muka umum yang menyebabkan orang luka berat” diancam dengan hukuman Penjara 9 (sembilan) Tahun.

Terakhir para tersangka juga dikenakan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “Dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat” diancam dengan Hukuman Penjara selama 5 (lima) Tahun. (Nov/Glen)