INDONESIAPARLEMEN.COM, JAKARTA | Pada hari Rabu, 22 Mei 2019 berawal dari dibuangnya bangkai tikus di depan rumah TAG (45) oleh seorang perempuan bernama NA, yang menyewa salah satu rumah kontrakan milik Ibu NHN dimana kontrakan tesebut berhadapan persis didepan rumah TAG yang merupakan pegawai PPSU.

“Pada saat bangkai tikus itu dibuang didepan rumah Klien Saya, anaknya melihat kejadian tersebut. Dan secara spontan, dengan maksud membicarakan secara baik – baik agar supaya bangkai tikus tersebut tidak dibuang didepan rumahnya dikarenakan akan menimbulkan bau yang tidak sedap. Sehingga anak klien saya menyarankan untuk membuang bangkai tikus tersebut ke tong sampah,” ungkap Pius Situmorang, SH selaku Kuasa hukum pasangan  suami istri (Pasutri) dari TAG dan STI. Kamis, (13/8/2020).

Tetapi, lanjut Pius. Pada saat anak klien menyampaikan saran tersebut, NA seorang perempuan yang membuang bangkai tikus tersebut tidak terima dan mengatakan “emang apa masalahnya dibuang disitu” dengan nada yang tinggi seolah tidak menerima apa yang disampaikan.

“Kemudian anak klien menjawab kan saya bicaranya baik-baik, kenapa marah-marah,” terang pius.

Beberapa saat setelah kejadian tersebut, Suami Isteri (Klien.red) saya pulang kerumah. Kemudian anaknya menceritakan kejadian tentang ibu NA yang membuang bangkai tikus didepan rumahnya.

Setelah mendengar cerita anak, kemudian TAG dan STI keluar rumah dan melihat ibu NA bersama Ibu NHN (pemilik rumah kontrakan) yang baru saja datang dengan mengendarai motor berboncengan. TAG menanyakan ada masalah apa dengan anaknya kepada NA, tetapi malah mata NA melotot karena tidak terima dengan pertanyaan TAG.

“Secara sepontan tangan saya menepis rambut NA, tetapi yang kena sedikit rambut NHN karena NA berada di belakang NHN dan terjadilah keributan dimana mereka berdua mengeroyok dengan menjambak rambut STI, Karena mendengar keributan tersebut, TAG keluar rumah bermaksud untuk memisahkan perkelahian tersebut,” tutur pius.

Setelah itu, Lanjut Pius. Suami beserta anak NHN keluar rumah tetapi mereka berdua malah memukuli suami STI yang dianggap menampar NHN. Karena terdengar adanya perkelahian, beberapa tetangga bersama dengan pak RT datang dan memisahkan perkelahian tersebut akhirnya mereka dibawa ke pos RW untuk didamaikan.

“Tetapi pada saat itu keluarga dari NHN menolak untuk dilakukan perdamaian. Seorang Aparat TNI (RYN) keluarga dari NHN yang mengatakan bahwa permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum, padahal pada saat itu juga pak RT, wakil RW, LMK, dan masyarakat yang hadir pada saat itu menyarankan untuk berdamai saja. Suami STI juga sudah meminta maaf kepada RYN yang seorang aparat TNI,” ujarnya.

Hingga saat ini, tambah pius. Peristiwa itu masih terus berlanjut dan Pasutri TAG dan STI yang bekerja sebagai buruh cuci dilaporkan Polisi dengan surat laporan Nomor : LP/69/V/2019/S.Kader pada tanggal 23 mei 2019. Dengan tuduhan dugaan perkara pengeroyokan pasal 170 KUHP.

“Saya mendampingi mereka dalam pemanggilan Sprin Dik,” tegas pius.

Sementara itu, TAG dan STI pasrah bila masalah ini sampai ke Pengadilan karena tidak mengerti atas persoalan hukum yang5 dituduhkannya ke mereka.

“Bila memang peristiwa ini harus sampai kepengadilan saya dan suami pasrah dan ihklas apapun yang akan terjadi, karna saya sebagai Buruh Cuci dan Suami saya bekerja sebagai pegawai Pasukan Orange/PPSU dikelurahan yang secara pendidikan pun hanya tamatan SD,” pungkasnya.

(Red)