INDONESIAPARLEMEN.COM, PEKALONGAN – Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Hal itu mengatur disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.

Terkait hal tersebut , Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. mengingatkan jajarannya untuk membantu penegakan disiplin masyarakat atas kepatuhan protokol kesehatan, Ini demi memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Inpres tersebut berperan untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dinilai masih rendah.

“Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut,” ucap Kapolres.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada Masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker.

“Membersihkantangan secara teratur, membatasi interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih juga harus dijadikan kewajiban bagi masyarakat,” ujar AKBP Aris. (M. Miftah)