CILEGON, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sebagai bentuk tindak lanjut perintah pimpinan untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan demi menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib, Lapas Cilegon gelar Sidak penggeledahan kamar hunian secara insidentil di Lembaga Pemasyarakan Kelas IIA Cilegon, Kamis (20/8/2020) malam.

Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan di Gedung Arjuna (Blok B dan C), Gedung Bima (Blok E dan H), Gedung Citrayudha (Blok K dan L). penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon berupa Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam.

Razia/ penggeledahan kamar diikuti oleh Ka.KPLP, Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemas, Kasubsi Sarana Kerja, Regu Alpha dan Regu Delta, 2 Staff KPLP, dibawah komando langsung Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon.

Sebelum memulai kegiatan sidak, Kepala Lapas memberikan pengarahan kepada tim yang hendak melakukan penggeledahan/ razia kamar hunian.

Kalapas Cilegon Masjuno mengucapkan Terimakasih kepada teman-teman Petugas yang telah hadir untuk melaksanakan sidak yang di perintahkan pimpinan yang harus segera dilaksanakan.

“Ini kewajiban kita bersama dan ini akan terus kita laksanakan bersama. Baik terjadwal maupun tidak terjadwal. Beberapa hal yang berkaitan dengan kondisi terakhir yang menimpa di jajaran pemasyarakatan. Ada 1 berita yang viral. Dan harus segera disikapi. Yang sudah sering kali anda dengan dan sering anda duga. Yautu peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan,” ungkap Kalapas.

Lanjutnya, Kalapas menambahkan bahwa Ini sudah menjadi kewajiban bersama bahwa kita harus konsisten dalam pemberantasan narkoba.

Adapun hasil penggeledahan seperti 9 unit Handphone, 12 unit charger Hp, 1 unit Headset, 3 buah sajam, 7 buah sendok besi, 1 buah garpu besi dan 2 buah batre hp.

Barang hasil Razia/ penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata yang selanjutnya akan diamankan untuk dimusnahkan. (Nov/Red)