JAKARTA – INDONESIAPARLEMEN.COM | Pelaku pembawa kabur anak usia 14 tahun berinisia F berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Suka Bumi, Jawa Barat.

“Iya, anggota kami akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Wawan (41) yang juga masih tetangga korban. Pelaku selain membawa kabur juga menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan seorang bayi,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat Konferensi Pers di Mapolres Jakbar, Jumat (21/8/20).

Audie mengatakan bahwa pelaku sempat berpindah – pindah tempat ke daerah Bekasi, Subang kemudian balik lagi ke Bekasi.

“Terakhir pelaku sempat menginap di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi, kemudian anggota yang sudah menyelidiki berhasil menangkapnya,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan bahwa modus pelaku melakukan penculikan dan pencabulan dengan cara merayu korban untuk bersetubuh dan bejanji akan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan hingga korban hamil dengan catatan akan bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar Arsya.

Pelaku sempat akan dilaporkan ibu korban terkait dugaan kekerasan seksual, namun kata Arsya, mengingat karna kondisi korban saat itu sedang hamil, maka hal itu tidak dilakukan, terlebih orang tua korban memilih jalan kekeluargaan.

“Pelaku diduga terlibat kekerasan seksual dan sempat akan dilaporkan orang tua korban, tetapi tidak jadi, karna kawatir jika diaporkan nantinya korban akan menjanda, sehingga kejadian tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun hal itu tidak di indahkan oleh pelaku, sehingga pelaku kita amankan berdasarkan laporan tersebut,” paparnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti satu buah kaos, satu buah bra, satu buah celana dalam dan satu buah celana.

Akibat perbuatanya, pelaku di jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Herpal).