JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap salah satu personel grup band J-Rock, Anton Rudi Kelces (39) lantaran terlibat kasus narkoba.

“Betul, ada penangkapan terhadap drummer J-Rock berikut barang bukti ganja dalam jumlah banyak,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat 21 Agustus 2020.

Dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara-Red) Polisi temukan ganja hampir 1 kilogram. Ahrie menambahkan, Anton ditangkap bersama tiga orang lainya yang diketahui sebagai crew dan mantan crew dari grup band J-Rock.

“Ketiga orang ini masing-masing berinisial, DN (33), W (55) dan M (38). Untuk DN dan M adalah sebagai crew, sedangkan W mantan crew J-Rock,” sambungnya.

Adapun beredar kabar berita penangkapan Anton J-Rock ini adalah terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

“Iya, betul Anton drummer J-Rock ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus narkoba,” ucap yusri saat dihubungi wartawan, di Jakarta.

Namun demikian, Yusri mengatakan bahwa kasus narkoba yang mejerat kalangan musisi rock ini akan diungkap pada konferensi pers.

“Lebih jelasnya, kita rillis besok jam 12 siang ya,” tutupnya. (Red)