BABAKAN MADANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pemerintah Kecamatan Babakan Madang langsung memerintahkan Kanit Pol PP dan anggotanya untuk mengecek kebenaran mengenai laporan Penjualan Obat-obat an keras sejenis Tramadol dan lainnya diwilayah Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang. Senin (24/08/20).

Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid menyampaikan “Terimakasih untuk kepada masyarakat yang sudah memberi informasi atas laporan dugaan jualan obat-obatan keras secara bebas, karena sampai saat ini kami tidak pernah mendapat aduan dari masyarakat mengenai kegiatan warung yang menjual obat terlarang yang menimbulkan keresahan masyarakat.”ucapnya.

Sebelumnya, pada tanggal 11/08/2020, Sekertaris Desa, Ayi Sofian Iskandar menyampaikan akan mengecek surat ijin dan apabila tidak ada ijin maka akan menutup penjualan obat tersebut. Namun sampai saat ini baru ada pengecekan, itu pun perintah langsung dari Camat Babakan Madang, Cecep Imam Iskandar.

Kanit Pol PP, A. Firdaus mengatakan “Warung yang berkamuflase menjual kosmetik tapi dengan menjual Obat obatan keras seperti Tramadol dan 2 obat keras lainnya sudah disita oleh kami dan langsung menutup warung tersebut pada jam 13.10 Wib. Selasa (25/8/20).

Ketua RW, Komaruddin juga menambahkan penyampaian kepada Pakar, bahwa saya sebagai RW sangat menyayangkan adanya yang menjual obat-obatan keras secara bebas di daerah Citaringgul karena dapat mengganggu konstraksi terhadap anak anak pelajar yang akan merusak mental saraf mereka.

“Semoga ini menjadi terakhir penjualan diwilayah ini dan saya sangat berterimakasih kepada Camat Babakan Madang dan Kanit Pol PP yang sudah membantu mengamankan dan mencegah penyeberan obat obatan keras ini,”pungkasnya.

Dan saya berharap tutup total semua toko-toko yang menjual obat keras tersebut dan tidak boleh ada yang buka lagi dan jangan ada kagi kucing-kucingan lagi dengan petugas “,tutup RW Komaruddin. (Elis/Red)