SLAWI, INDONESIAPARLEMEN.COM — Perjalanan Laporan Warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi Kab. Tegal yang dilaporkan Sejak Maret 2019 silam terkait atas Dugaan Pungli PTSL Tahun 2018 mulai menuju kearah titik Terang.

Pasalnya, Dimana Tarmizi Bin Kosim yang didampingi Kuasa Hukum dari Law Office FSR pada Senin 24/8/20 dan beberapa warga yang juga di panggil Polres Tegal untuk dimintai keterangannya dalam menuntaskan kasus Dugaan Pungli PTSL 2018 Desa Jatibogor.

Usai dipanggil dan dimintai keterangannya dalam Gelar Perkara yang dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Tegal Heru Sanusi di Unit III Mapolres Tegal, Tarmizi Bin Kosim saat diwawancara mengatakan, tadi saya didampingi Kuasa Hukum Dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut sekaligus memberikan data yang isinya pernyataan warga yang harus membayar uang pendaftaran sampai jutaan rupiah.

“Tadi saya bersama kuasa hukum menyerahkan data untuk memperkuat Pihak Kepolisian dalam memberikan keputusan. Ya mudah-mudahan dengan Usainya Gelar Perkara ini cepat ada keputusan dari Polres Tegal untuk memutuskan kepastian Hukum yang seadil-adilnya,” Kata Tarmizi

Dikatakan Tarmizi, Saya hanya ingin membenahi Desa saya yang semakin dikotori oleh tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan menyengsarakan warga apapun dalilnya.

“Inikan program Nasional dari Pemerintah Pusat yang memang diperuntukkan untuk memudahkan dan meringankan warga dalam memiliki sertifikat tanah, bukan malah dijadikan Ajang Memperkaya diri dan membebankan Warga,” Ungkap Tarmizi.

Hal ini dia Lakukan, kata Tarmizi, saya hanya ingin memberikan efek jera bagi siapa saja yang menyusahkan warga dan memanfaatkan warga dengan apapun dalilnya.

Tidak hanya itu, Lanjut Tarmizi, Hal ini pun dia lakukan sebagai contoh untuk generasi muda selanjutnya dalam hal memperjuangkan hak-hak warga. “Mudah-mudahan dengan adanya Permasalahan ini, Generasi Penerus selanjutnya bisa instropeksi dan bekerja untuk mensejahterakan warga,” Harap Tarmizi.

Senada dengan Tarmizi, Kuasa Hukum dari Law Office FSR S. Santoso, S.H., M.M menambahkan, dihadapan penyelidik mempersentasikan hasil Analisa Hukum kami dan sekaligus menyerahkan Data pernyataan kerugian warga yang memang membayar biaya PTSL sampai jutaan Rupiah yang berjumlah 220 Orang serta Data Warga yang sudah menerima Pengembalian Uang tapi tidak sepenuhnya dikembalikan berjumlah 88 Orang serta Data Yang belum menerima pengembalian Uang sama sekali berjumlah 132 orang.

Selain itu, Tambah Santoso melanjutkan, dari laporan hasil Audit Inspektorat dengan memerintahkan Panitia PTSL untuk mengembalikan Kelebihan biaya peserta PTSL sebanyak 176 orang yang disaksi oleh pihak Inspektorat itu tidak sesuai.

“Pengembalian Uang sebanyak 176 Orang dengan disaksikan Inspektorat pada 24 Februari 2020 itu tidak Sesuai dan berbeda jauh dari Hasil Investigasi kami dilapangan. Dimana hasil Investigasi tim dilapangan mencapai 220 orang, yang belum dikembalikan sama sekali 132 Orang dan Yang sudah menerima kerugian pengembalian uang sebanyak 88 orang itupun tidak sepenuhnya dikembalikan,” Beber Santoso.

Jadi, Kata Santoso menambahkan, ini sudah jelas perbedaannya dari hasil Audit Inspektorat dengan hasil investigasi kami surat Pernyataan Warga dilapangan.

Untuk itu dengan adanya gelar perkara ini, Harap Santoso, Pihak Polres Tegal segera memberikan keputusan dan kepastian Hukum dalam menetapkan Tersangka secepatnya demi terwujudnya semboyan “Promoter” Profesional, Modern dan terpercaya dalam membela masyarakat Jatibogor yang terzolimi. (DR/Red)