JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, S.IK menggelar konferensi press ungkap perkara penipuan dan atau penggelapan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Rabu, (26/8/2020).

Unit Siber & Perbankan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengejar para pelaku dan berhasil menangkap juga menyita barang hasil tindak kejahatan. Dimana para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya yaitu dengan membuat badan usaha fiktif (UD Cempaka) dan menyewa tempat /ruko dalam kurun waktu antara 1 hingga 3 bulan, memasang stiker UD Cempaka.

Setelah para pelaku mendapatkan target (korban/red) dengan cara melakukan pemesanan sembako berupa Minyak merk Rice Brand Oil sebanyak 1234 dengan total nila Rp. 181.267.185,- dan korban dan setelah barang dikirim dengan tempo pembayaran yang telah disepakati maka para pelaku langsung memindahkan barang barang yang sudah dalam penguasaannya serta mengosongkan tempat usaha aktifnya tanpa sepengetahuan korban.

“Dengan modus menyewa tempat dengan menggunakan Indentitas palsu yang disewa sebulan, setelah mendapatkan barang yang di pesan pelaku menghilang,” ujar Heru. Rabu, (26/8/2020) di halaman Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Pelaku yang berinisial S.S, E.R, dan S.R melakukan aktifitas seolah-olah UD Cempaka ada kegiatan usaha sampai mendapatkan calon korban atau pengusaha/distributor sembako lalu menghilang.

Adapun Barang Bukti (BB), 1 (satu) lembar data pelanggan,
1 (satu) lembar KTP an. Ainul Mardiah (Palsu/Red), 2 (dua) lembar surat pemesanan.

Selanjutnya 2 (dua) lembar surat jalan, 2 (dua) lembar packing list, 1 (satu) lembar tanda terima, 2 (dua) lembar invoice, 2 (dua) faktur pajak.

Juga menyita 7 (tujuh) buah Handphone, 1 (satu) Unit Mobil Grand Max Pick Up warna hitam, 32 (tiga puluh dua) Air Minum Pristine, 1 (satu) buah dispenser plus gallon, 2 (dua) buah bangku plastic warna merah, dan 1 (satu) buah Ordner Bantex Magazine File warna merah.

Tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor diancam dengan pidana 4 (ampat) tahun, dimana para pelaku dalam penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat. (Nov/Red)