BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.098,77 (seribu sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram yang dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara, Kamis (27/8/20).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam dengan rincian barang bukti seberat 162,91 (seratus enam puluh dua koma sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP – A / 110 / VII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 (seribu sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP – A / 112 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 02 Agustus 2020.

Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran, S.H. memaparkan bahwa jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 (seribu dua ratus lima puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 131,17 gram (seratus tiga puluh satu koma tujuh belas) gram.

“Untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 (seribu sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram sabu,” tutur Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

“Perlu dijelaskan jika 1 (satu) gram sabu diasumsikan digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.269 orang atau jiwa dari 1.253,91 gram sabu yang berhasil disita,” jelas AKBP Imran.

Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikan lebih lanjut.

“Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

(John/Rls)