KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM -Berdasarkan surat edaran dari Peraturan Mentri Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah RI No.6 Tahun 2020 mengenai Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam mendukung pemulihan perekonomian rakyat dimasa Pandemic Covid-l9.

Kumpul, Selaku Kepala Desa Jejalen Jaya menyampaikan setelah mendapat informasi hal tersebut secara serentak dari Dinas koperasi Kabupaten Bekasi bahwa akan ada penyaluran Banpres dalam bentuk UMKM.

Dia ( Kumpul.red ) segera merespon cepat dengan cara mengumpulkan semua jajaran dari tingkat RT, RW, sampai aparatur Desa Jejalen Jaya untuk dihimbau agar segera bergerak mendata semua warganya yang ada di kampung maupun di perumahan berdomisili warga Jejalen, Kabupaten Bekasi yang mempunyai UMKM di Desa Jejalen Jaya ada sekitar 19.000 orang terdiri dari 3 Kadus 18 RW, 120 RT.

” Berharap dengan ada bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk usaha, sehingga membantu memulihkan perekonomian masyarakat”, Kata kumpul diruang kerjanya. Kamis (27/08/2020).

Masih kata dia, untuk kouta pengajuan pendaftaran Banpres tersebut tidak ada batas yang terpenting warga berusaha saja dulu. Mekanisme pencairan seperti apa belum diketahui, yang jelas menurut informasi yang didapat warga penerima bantuan tidak ada tangguhan Bank meskipun dirinya berharap semoga tidak seperti itu karena ini murni bantuan bukan pinjaman, ‘Harap Kumpul.

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya juga berkomentar bahwa dirinya sangat antusias dengan ada Banpres ini. Dirinya sebagai ibu rumah tangga dan mempunyai suami berpenghasilan minim sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk usaha.

“Kalau benar pengajuan saya di terima, nanti digunakan untuk modal usaha yang pastinya sangat membantu penghasilan kehidupan sehari-hari kami”, curhat warga yang mengajukan di Kantor Desa Jejalen Jaya.

(Dirham)