KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Wakil Ketua DPW Prov Jabar LSM PITP (Perkumpulan Indonesia Transaparansi Publik) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperketat dan transparan pengusulan nama penerima bantuan modal kerja untuk pelaku UMKM yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, dimana bantuan tersebut untuk pelaku usaha mikro.

Darozi selaku Wakil Ketua LSM Transfaransi Indonesia mengatakan dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diteruskan ke Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Di kabupaten Bekasi berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Bekasi Sekretariat Daerah No 518/Dinkop.UKM/2020 perihal pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro ditujukan kepada para Camat se Kabupaten Bekasi. Dimana syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan adalah sebagai berikut, Warga Negara Indonesia, Memiliki Nomor Induk Kependudukan, Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

“Syarat tersebut harus diperketat, darimana Pemerintah Kabupaten Bekasi mengetahui bahwa nama nama yang akan diusulkan adalah pelaku usaha mikro”ucapnya kepada Indonesiaparlemen.com. Kamis (27/8).

Memang dalam petunjuk teknis dan mekanisme pengusulan nama tersebut tidak semuanya bisa di tetapkan menjadi penerima bantuan mikro.

Lanjut Darozi, mekanisme tersebut meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi bukan hanya melampirkan syarat surat pertanggung jawaban mutlak, atau Desa /Kelurahan mengeluarkan surat keterangan usaha, namun harus dibuktikan oleh photo bahwa usulan nama tersebut benar sebagai pelaku usaha mikro, sehingga pelaku usaha mikro yang benar benar usaha mendapatkan manfaat dari bantuan presiden tersebut.

“Bukan pelaku usaha mikro yang tidak punya usaha atau pelaku usaha mikro yang baru muncul karena adanya bantuan UKM ini” terang Darozi.

Sementara itu, Badan Perwakilan Desa (BPD) juga harus dilibat kan, mengingat, pengurus dan anggota BPD tau warganya yang benar pelaku usaha mikro atau tidak, jangan sampai bantuan yang diperuntukan untuk modal kerja usaha mikro ini salah sasaran.

” Bantuan modal kerja ini jangan sampai salah sasaran, jangan hanya yang didata serta diusulkan hanya keluarga, saudara atau tim sukses para Kepala Desa, kami minta semua pelaku mikro untuk didata, karena mereka yang berhak menerimanya”imbuh Darozi.

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Banpres produktif yang diluncurkan Jokowi merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan mendorong pelaku UMKM dapat memanfaatkan secara maksimal bantuan tersebut untuk mengembangkan bidang usaha yang ditekuni terutama di era pandemi dan tekanan ekonomi di segala bidang kehidupan.

Dikatakan Bamsoet, UMKM dalam memanfaatkan batuan hibah tersebut untuk secara terbuka dan transparan serta meminta pendampingan dari Kementeri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, atau dengan Dinas Koperasi dan UKM provinsi seluruh Indonesia.

“Bantuan presiden ini harus tepat sasaran agar dapat membantu palaku UMKM lebih produktif dalam mumulihkan perekonomian nasional,” ujar Bamsoet seperti dilansir dari okezone.com.

Bamsoet meminta pemerintah agar dapat memanfaatkan data-data pelaku UMKM yang sudah diferivikasi guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam menyalurkan bantuan, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan tujuan bantuan hibah tersebut.

Lebih lanjut Ketua DPW Jabar PITP Johan S menegaskan ” Kita akan tetap pantau dan vetifikasi data antara usulan dan fakta harus dapat dipertanggungjawabkan aparat terkait jangan sampai tidak tepat sasaran apalagi dengan pengusulan fiktif, “tegasnya.

( Patupa.P )