PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom mengimbau kepada para orang tua agar cermat dalam melindungi putra-putrinya yang masih di bawah umur atau di bawah usia 17 tahun, agar tidak diberikan izin untuk membawa dan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Hal tersebut sehubungan masih seringnya terjadi kecelakaan lalu-lintas yang meliatkan pengendara (anak) di bawah umur. Selain itu, juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa anak-anak sehingga tidak terlibat kasus kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.

“Kita imbau untuk para orang tua agar melindungi putra-putrinya, salah satunya dengan tidak mengijinkan kepada anak yang usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur untuk memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas,” tutur Kasubbag Humas AKP Akrom, Sabtu (29/8/2020)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Jum’at sekira pukul 15.30 Wib seorang anak pengendara motor terlibat kecelakaan lalu-lintas di Dukuh Gunung Surat Desa Botosari Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan

Saat kejadian, seorang anak yang baru berusia 14 tahu, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio G 3730 GK, karena diduga rem blong dan tidak menguasai medan akibatnya motor yang dikendarainya terjun kejurang sedalam 15 meter. Sehingga pengendara dan pembonceng kendaraan tersebut mengalami luka berat, dan selanjutnya keduanya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Lebih lanjut AKP Akrom menerangkan bahwa secara aturan, anak di bawah usia belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Untuk itu para orang tua diminta mengawasi dan melarang anaknya dalam membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga. Akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan, ujar Kasubbag Humas. .
( M.miftah)