JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM -Seorang warga yang bernama Welly Tumanduk yang berdomisili di Jalan Pisangan Baru Tengah IV No. 23 RT/RW. 003/004, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Menyampaikan Pengaduan dan Permohonan Pengawasan (Pemantauan) terhadap cara bekerja dari oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berinisial YM dan rekan-rekannya dalam perkara pidana pelanggaran Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP atas nama tersangka yang berinisial KMS beserta komplotannya. Senin, (31/8/2020).

Adapun hal-hal yang diadukan adanya keganjilan-keganjilan yang saya sebagai Pelapor rasakan selama mengikuti proses pelimpahan berkas tersangka kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian dilanjutkan kewilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Berkas tersangka serta alat bukti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Saya selaku Pelapor (korban/red) tidak diberitahu oleh JPU,” ungkap Welly kepada wartawan. Senin, (31/8/2020).

Ia juga mengatakan, karena ketidakjelasan dan transparansi yang dilakukan oknum JPU.

“Maka saya meminta dan memohon kepada Ketua Komisi Kejaksaan dan seluruh anggota Komisioner untuk memeriksa oknum tersebut” Pungkasnya. (Nov/Red)