KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM -Berawal dugaan menyebarkan fitnah di medsos melalui instanstory Instagram dengan kata-kata kurang sopan serta tendensius mengarah tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Sat Pol PP Kabupaten Bekasi dengan insial ( R ) menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat RW.04 Perumahan Taman Manasari Indah kelurahan Wanasari, kecamatan Cibutung, Kabupaten Bekasi.

Hanif Julkipli selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi menjelaskan, kemarin sudah dipanggil yang bersangkutan ( R ) berdasarkan surat yang dikirim oleh tokoh Masyarakat dengan nomor: 121/Rw-04/TWI/P/IX/2020. lalu dirinya menegaskan bahwa dalam hal tersebut untuk menyangkut Kedinasan kantor sama sekali tidak ada.

“Setelah saya panggil dia (R) menceritakan ke saya bahwa dulu memang orang tuanya mantan pengurus lingkungan di wilayah sana.mungkin karena tidak terpilih lagi dan terjadi selisih paham pada waktu itu cerita (R ) ke saya begitu”, singkat cerita dari Hanif Julkipli tentang ( R ) kepada awak media di ruang kerjanya. Rabu (02/09/2020).

Hanif juga menceritakan bahwa (R) mengakui kesalahannya sudah membuat tulisan di Instagram seperti itu.

“Kalau di kantor dari penilaian saya selama ini dia (R) tanggung jawab dalam bekerja.bahkan kalau ada perintah dalam upacara misalkan pembacaan Pancasila dia paling berani tampil. Jadi kalau saya bilang kalau urusan dilingkungan tidak bisa dibawa ke kantor”, Kata.Hanif Julkipli.

Hanif menegaskan kalau benar ada salah pasti ditindak tegas apalagi Tenaga harian lepas ( THL) tidak masuk seminggu saja bisa diberi putus kerja.

“Namanya manusia pasti ada salahnya tapi selagi masih dapat dibina kita akan bina, mungkin nanti selanjutnya saya akan arahkan (R) harus segera meminta maaf kepada masyarakat dan ketua lingkungan disana”, ujar, Hanif.

(Dirham)