JAKBAR, INDONESIAPARLEMEN.COM – Refleksi Cahaya Panti Pijat plus – plus yang bertempat di Jalan Panjang Arteri Kedoya No.8 Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat masih terlihat buka usahanya seperti hari – hari biasa, selain itu panti pijat tersebut terlihat mengabaikan protokol kesehatan dan terkesan kebal hukum.
Hal ini sudah diketahui oleh Camat Kebun Jeruk dan camat tersebut berjanji akan menindak panti pijat Refleksi Cahaya dengan cara meminta Satpol PP Kecamatan untuk menertibkan panti pijat plus – plus itu. Hal ini sudah jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 dan Keputusan Gubenur No.563 Tahun 2020.
Berdasarkan pantauan awak media yang saat melakukan pengecekan di tempat panti pijat plus – plus itu, terlihat tidak menjaga jarak seperti dalam himbahuan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan atau yang biasa disebut dengan social distancing.
Tim awak media saat melakukan investigasi melihat panti pijat plus – plus itu masih tetap buka seperti biasa, dan yang parahnya lagi panti pijat plus – plus tersebut dengan santainya menerima tamu yang diduga pria hidung belang.
Warga masyarakat sekitar sangat mengharapkan, Camat Kebon Jeruk dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran dengan cara menutup sementara tempat panti pijat Refleksi Cahaya, jika Refleksi Cahaya masih tetap membuka panti pijat plus-plus, masyarakat berharap Satpol PP Kota Jakarta Barat bisa mencabut ijin operasionalnya.
“Semoga bukan cuma segel penutupan sementara selama masa PSBB Transisi diberlakukan oleh Gubernur. Karena tempat usaha panti pijat belum boleh beroperasi dulu. Berapa lamanya tergantung pak Gubernur, karena masa PSBB selalu diperpanjang oleh pak Gubernur 2 minggu sekali,” ujar warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya itu saat ditemui awak media, Rabu (2/9/20).
Hingga berita ini diterbitkan, Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasie Trantibum) Satpol PP Jakarta Barat belum dapat di konfirmasi untuk dimintai keterangan atas langkah yang akan dilakukan dalam mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Panti pijat plus – plus yang ada di wilayah tersebut. (Ahmad/Tim/Red)
Tinggalkan Balasan