JATIM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Agustus 2020 turun 0,38 persen dari 100,21 menjadi 99,83. Penurunan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan lebih tinggi dibandingkan dengan penurunan indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Kepala BPS Jawa Timur, Dadang Hardiwan, menjelaskan, pada bulan Agustus 2020, empat subsektor pertanian mengalami penurunan NTP dan satu subsektor mengalami kenaikan.

Subsektor yang mengalami penurunan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 2,82 persen dari 93,62 menjadi 90,97, diikuti subsektor Peternakan yaitu 1,86 persen dari 101,68 menjadi 99,79, subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,30 persen dari 99,68 menjadi 98,39, dan subsektor Perikanan sebesar 0,21 persen dari 97,31 menjadi 97,11.

“Sedangkan subsektor yang mengalami kenaikan NTP adalah subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,85 persen dari 101,09 menjadi 101,95.”ujar Dadang dalam rilisnya, Rabu (02/9/2020).

Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan agustus 2020, lanjut Dadang, tiga provinsi mengalami penurunan NTP, dan dua provinsi mengalami kenaikan.

“Penurunan NTP terbesar terjadi di provinsi Jawa Barat sebesar 0,56 persen, diikuti provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,42 persen, dan provinsi Jawa Timur sebesar 0,38 persen. Sedangkan provinsi yang mengalami kenaikan NTP adalah provinsi banten sebesar 0,88 persen dan provinsi Jawa Tengah sebesar 0,22 persen.”pungkas Dadang.

(Yok/Ning)