LAMPUNG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Jajaran Polres Lampung Selatan, akhirnya berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Sutegi (41) warga Desa Pulau Tengah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung. Terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020. sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan Pelaku berhasil diamankan Satreskirm Polres Lampung Selatan, pada saat di rumah keluarganya di daerah Palembang Sumatera Selatan. beserta barang bukti berupa senjata Api dan 4 butir peluru aktif.

“Penangkapan pelaku berkat kerjasama antara Jatanras Polres Lampung Selatan dan Polda Sumsel.” Ujar kapolres saat pres rilis di halaman Mapolres Lam-sel, Kamis (3 /9 /2020)

Dijelaskan kronologis kejadian berawal dari pelaku meminta korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya namun korban menolak. Sehingga pelaku mengeluarkan senpi dan menodongkan senpi tersebut ke arah korban, lalu korban melawan dan korban mengambil sajam yang ada dipinggang korban kemudian korban mengejar pelaku hingga pelaku berlari.

“Pelaku yang sebelumnya sudah memegang senpi, mengarahkan senjata api tersebut kearah korban dan menembakkan senjata tersebut sebanyak 1 kali hingga mengenai dada korban di sebelah kiri yang menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia ditempat.” Jelasnya.

“Usai kejadian itu, pihak Satreskrim pun melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memintai keterangan para saksi. Dari hasil olah TKP anggota pun melakukan pengerjaan dan penangkapan pelaku, dari pengakuan pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya di daerah Lampung Selatan.” Ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kasus pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (Ahmad)