JATIM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Timur terus digencarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Usai melakukan pemusnahan sebanyak 98,26 gram sabu yang didapat dari empat tersangka, Rabu (2/9/2020), kini BNNP juga melakukan pelacakan aset terhadap perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari para tersangka.

“Dari empat tersangka berinisal JM, ETS, SB dan HDJ kami mengamankan barang bukti 98,26 gram sabu. Satu diantara para pelaku ini mengendalikan narkoba sejak di dalam Lapas yang ada di Jatim. Kami pun mengaitkan perkara ini dengan unsur TPPU nya,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan.

Arief menjelaskan, jaringan ini cukup menjadi atensi lantaran cakupannya luas, dari sejak di dalam Lapas sampai pengendalian di luar Lapas. Bahkan hasil-hasil dari kejahatan tersangka ini sudah banyak sekali. Diantaranya seperti rumah, rumah kos dan kontrakan yang nilainya kurang lebih Rp 5 miliar. Sehingga kita kaitkan dengan TPPU.

Semua itu, sambung Arief, merupakan hasil dari penjualan narkoba. Belum lagi aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Sehingga jaringan ini menjadi atensi bagi BNNP Jatim. Dan akan kita kembangkan lagi sampai sejauh mana jaringan ini.

“Target perkara narkoba dari BNNP saat ini bukan hanya volume dari jumlah barang buktinya saja. Tetapi targetnya yaitu unsur TPPU nya dan memiskinkan pelaku,” tegasnya.

Arief menambahkan, dua diantara empat tersangka ini pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo. Keduanya yakni HDJ dan SB. Di dalam Lapas, HDJ memanfaatkan orang-orang terdekatnya, bahkan keluarganya untuk mengendalikan aset-aset yang di luar. Bahkan HDJ pun mengendalikan kejahatan narkoba dari dalam Lapas.

“Hasil-hasil dari penjualan narkoba yang di luar Lapas, diatur HDJ dengan melibatkan pihak-pihak keluarga dan orang-orang terdekatnya, seperti tetangganya,” ungkapnya.

Arief juga mengaku kualitas sabu dari tersangka merupakan kualitas nomor 1. Yakni narkoba jenis sabu dengan kualitas paling bagus, baik dilihat dari warnanya dan kapasitasnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya.

(Yok/Ning)