JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kanit PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk, Agus mengatakan panti pijat dan karaoke Wijaya selain tidak mengantongi izin resmi, kemungkinan ada pelanggaran pidana.

“Sejauh ini kami hanya menerima dan menolak permohonan izin, untuk pijat karaoke Wijaya itu. Dan, kami sudah menolak permohonan izin usahanya karena tidak memenuhi kriteria usai di survey bersama pihak Pariwisata dan jika tempat hiburan yang tidak punya izin kemungkinan bisa ada pidananya,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Pejabat Eselon 3 itu, berharap kepada para pengusaha hiburan atau apapun agar mengikuti peraturan yang ada guna untuk tidak membahayakan diri sendiri maupun masyarakat.

Pantauan Indonesiaparlemen.com, lokasi pijat dan karaoke Wijaya di Jalan Gang Macan, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu nampak terlihat disegel.

Hal tersebut, sehingga menimbulkan persepsi buruk bagi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

“Ini akibat tidak jelasnya sikap aparatur kalau tempat ilegal itu bunyi segelnya hanya untuk penutupan sementara,” kata Neta saat dihubungi wartawan, Jumat 4 September 2020.

Sementara itu, Camat Kebon Jeruk, Saumum menambahkan terkait permasalahan di lokasi hiburan tersebut dirinya hanya sebatas memonitoring. Selain itu, kata dia, proses selanjutnya sudah diserahkan kepada Satpol PP.

Sementara, Kepala Seksi Ketrentaman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Kasie Trantibum Satpol PP) Jakarta Barat, Harapan Tambunan enggan memberikan keterangan pasca penyegelan tempat Pijat Karaoke Wijaya di Jalan Gang Macan, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut keterangan, Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yusdistira Adi Nugraha, penyegelan yang dilakukan Harapan Tambunan di awal bulan Agustus lalu pihaknya hanya sebatas memonitoring.

“Dari awal Agustus 2020 ya pak sama pak Ucok, bukan menyerahkan pak. saat itu sudah disegel dan diperiksa oleh timnya pak Ucok. Jadi proses BAP saat itu sudah diambil alih oleh tingkat kota. Jadi, kewenangan untuk proses selanjutnya ada ditingkat kota dan engga boleh ada duplikasi dalam proses BAP terhadap tempat usaha yang sama dengan kasus pelanggaran yang sama. Makanya tingkat kota yang berwenang untuk menindaklanjuti proses BAP tersebut,” ungkap Yudistira.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan, terkait sejauh mana proses izin usaha dan penyegelan tempat pijat karaoke Wijaya tersebut. (Red)